MUI Bandar Lampung Harap Masyarakat Indahkan Fatwa Salat Ied di Rumah
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandar Lampung, KH. Amiruddin, meminta agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengindahkan fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI Pusat, terkait pelaksanaan salat idul fitri 1441H.
Hal tersebut terkait adanya imbauan tidak melakukan sholat di masjid atau berjamaah di luar selama masa pandemi ini.
"Salat ied di rumah apabila ada 2 orang atau lebih itu bisa dilakukan berjamaah, dan pelaksanaannya tetap sama mulai dari membaca dzikir, takbiratul ihrom 7 kali lalu membaca surah alfatihah, kemudian membaca surah yang paling mudah yang kita hapal, tidak perlu surah yang panjang," ungkapnya, Senin (18/5/2020).
Ia menjelaskan, masyarakat tidak perlu khawatir terkait melaksanakan sholat idul fitri di rumah apakah diperbolehkan dalam anjuran islam. Pihaknya mengatakan, hal itu tetap diperbolehkan, sebab salat idul fitri hukumnya sunnah.
"Salat seperti biasa, rakaat kedua setelah berdiri takbir 5 kali ya sama seperti biasa kita lakukan dan diantara takbir itu ada bacaan takbir," katanya.
Dirinya menerangkan, dimana setelah selesai salat 2 rakaat di sunnahkan untuk khotbah dan jika memang tidak bisa khotib maka dapat hanya mengerjakan salat saja.
"artinya meskipun tidak ada khotbah, salat ied kita itu tadi tetap syah dan berpahala," timpalnya.
Sementara itu, Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Lampung, H. Warsil Purmawan mengatakan, terkait dengan salat idul fitri menteri agama sudah mengeluarkan Surat edaran nomor 6 tahun 2020 yang dikeluarkan pada April.
Diungkapkannya, untuk melaksanakan salat Idul fitri sebaiknya dilakukan di rumah pada pandemi covid-19 saat ini. Dan untuk petunjuk teknisnya pihaknya sudah buatkan.
"Masalahnya masyarakat ini kan, gimana dong mau melakukan salat Idul fitri, makanya kita buatkan juknis. Itu kan ada beberapa ketentuan-ketentuan, bisa berjamaah, bisa sendiri, kalau berjamaah seperti apa, kalau sendiri seperti apa," ujarnya, H. Warsil Purmawan.
Karena lanjutnya, khususnya Bandar Lampung sudah zona merah, kalau ada yang melakukan salat di tempat atau lapangan, itu pasti menimbulkan kerumunan massa.
Maka dari itu kata dia, pihaknya telah menyiapkan infografis dan juga ada visualnya, yang nanti akan disampaikan. Ia juga mendorong kepada ormas-ormas, untuk melakukan sosialisasi terkait bagaimana pelaksanaan jika salat Idul Fitri itu di rumah.
"Mohon kepada seluruh pihak memberikan kesadaran kepada masyarakat, jadi bukan mendahulukan ego beragama," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Irjen Pol Helfi Assegaf Resmi Jabat Kapolda Lampung
Kamis, 30 Oktober 2025 -
Negara Hadir, Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang di 2025
Rabu, 29 Oktober 2025 -
SGC Dorong Petani Lampung Beralih ke Tebu: Peluang Baru di Tengah Lesunya Harga Singkong
Rabu, 29 Oktober 2025 -
PLN UP3 Metro Sabet Juara 3 Gudang Distribusi Terbaik Regional Sumbagsel Pada Ajang Logistic Awards 2025
Rabu, 29 Oktober 2025









