Hendak Jual Sabu, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polisi
Barang bukti 12 paket sabu dan 1 handphone yang dipakai untuk transaksi. Foto: oscar sihotang/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Nasrul (44) warga Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kebun Jeruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur, kembali diamankan polisi setelah kedapatan hendak menjual narkotika jenis sabu.
Tersangka Nasrul yang merupakan residivis atas kasus yang sama ini ditangkap bersama barang bukti sabu sebanyak 12 paket di Jalan Abimanyu Kelurahan Jagabaya, Kecamatan Way Halim pada Sabtu (16/5/2020) malam.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung AKP Zainul mewakili Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, mengatakan, penangkapan Nasrul berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Abimanyu Kelurahan Jaga Baya II Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Lilia, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi," kata Zainul, Senin (18/5/2020).
Di lokasi, kata Zainul, petugas mendapati seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan. "Setelah didekati, pelaku berusaha lari, tapi keburu ditangkap petugas. Setelah dilakukan penggeledahan di badan pelaku, ditemukan 12 paket sabu dan 1 handphone yang dipakai untuk transaksi," jelasnya.
Saat ini, lanjut Zainul, pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna penyidikan lebih lanjut.
"Masih kami kembangkan. Tersangka ini adalah residivis. Dulu pernah ditangkap Polda atas kasus yang sama, tapi pelaku ini bukan mantan napi asimilasi," terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
Respon Keluhan Warga, BBWS Percepat Perbaikan Irigasi Gantung di Rawajitu
Selasa, 05 Mei 2026 -
Ceremony Pelepasan Ekspor Perdana Tepung Tapioka ke Tiongkok Melalui Pelabuhan Regional 2 Panjang
Selasa, 05 Mei 2026 -
Aliansi Lampung Melawan Gelar Aksi 'Pendidikan Suram', Sampaikan 12 Tuntutan ke DPRD
Selasa, 05 Mei 2026 -
Kepergok Curi Motor, Maling di Bandar Lampung Diikat dan Dihajar Warga
Selasa, 05 Mei 2026








