• Minggu, 14 September 2025

Gubernur Lampung Arinal : Tahun Ini Sholat Idul Fitri Dilakukan di Rumah

Senin, 18 Mei 2020 - 19.18 WIB
1k

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, saat dimintai keterangan, Senin (18/5/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi meminta, seluruh masyarakat Provinsi Lampung untuk tidak melaksanakan sholat Idul Fitri berjamaah baik yang diselenggarakan di Masjid maupun di lapangan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kita mendapat petunjuk dari Menteri Agama, kemudian ditegaskan oleh beberapa petinggi Pemerintah Pusat, bahwa untuk sholat Idul Fitri yang dilaksanakan pada 1 Syawal untuk tidak dilaksanakan di lapangan maupun di masjid secara berjamaah. Tapi dilakukan di rumah masing-masing," kata Gubernur Arinal saat dimintai keterangan, Senin (18/5/2020).

Lanjut Arinal, situasi penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung, khususnya kota Bandar Lampung belum bisa dikendalikan sepenuhnya. Maka cara yang paling bijak adalah meniadakan kerumunan termasuk sholat berjamaah.

"Sholat Jumat yang wajib saja sudah kita tiadakan selama 6 kali, kenapa sholat Idul Fitri yang hukumnya sunah kok malah kita adakan. Kita harus sejalan dengan Pemerintah Pusat. Jangan jalan masing-masing. Kita harus mempertimbangan hal merugikan yang mungkin akan timbul," timpalnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MUI Provinsi Lampung, Bukhori Muslim mengatakan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, MUI, dan Kepolisian dengan tegas melarang kerumunan dan tidak ada pencabutan aturan tentang salat tarawih maupun sholat Idul Fitri yang sudah biasa dilakukan di masjid.

"Jadi ini tegas sekali, pada prinsipnya tetap sholat tarawih dan idul fitri dilakukan di rumah saja," katanya.

Bukhori yang juga sebagai Ketua Umum Masjid Agung Al Furqan Bandar Lampung juga memastikan, bahwa masjid  terbesar di Kota Bandar Lampung tersebut tidak akan melaksanakan Sholat Idul Fitri berjamaah seperti tahun sebelumnya.

"Insyaallah untuk Islamic Center pun kita juga sudah sepakat untuk tidak menggelar sholat berjamaah. Karena kita tahu bahwa masjid besar bisa memberikan pesan kepada umat islam yang ada," ujarnya.

Secara hukum, lanjutnya, Sholat Idul Fitri sangat simpel dan sama halnya dengan kita melaksanakan sholat sunah dua rokaat. Hanya saja ada tambahan setelah takbiratul ikhram kita kembali membaca takbir lagi sebanyak 7 kali, kemudian baca al fatihan dan surat pendek. Begitupun dengan rakaat kedua.

Adapun khotbah itu hukumnya hanya sunah, jadi boleh dilakukan boleh juga tidak dilakukan. Khotbah juga simpel seperti pelaksanaan sholat Jumat.

"Jika kita lupa tidak membaca takbir maka hukumnya tetap sah," tutupnya.

Sementara itu Kapolda Lampung, Irjen Pol Purwadi Arianto menyatakan, pihaknya terus melakukan pengamanan untuk masyarakat yang tetap melakukan sholat berjamaah untuk melakukan social distancing dan physical distancing.

"Tapi imbauan besarnya tetep sholat di rumah saja, dan terus memberikan imbauan secara masif kepada semua masyarakat yang tetap berada di luar rumah untuk tetap memperihatikan physical distancing dan social distancing," ungkapnya.

Purwadi Arianto pun menambahkan, saat ini tidak ada pencabutan aturan-aturan yang sudah dikeluarkan sebelumnya.

"Tidak ada aturan yang dihapus, sholat tetap di rumah saja, hindari kerumunan dan, cuci tangan secara rutin dan tetap gunakan masker. kita harus menerapkan pola hidup baru," tegasnya. (*)