• Selasa, 31 Desember 2024

DPO Pelaku Penganiayaan di Pringsewu Diamankan Polisi

Senin, 18 Mei 2020 - 14.39 WIB
554

Tersangka penganiayaan saat diamankan di Polsek Pringsewu. Foto: Ist.

Pringsewu - Setelah beberapa bulan buron, Team Tekab Unit Reskrim Polsek Pringsewu berhasil menangkap DPO pelaku tindak pidana penganiayaan di Area Pendopo Kabupaten Pringsewu yang terjadi pada tanggal 26 januari 2020.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki ismanto menyatakan pada (16/5/2020) 22.00 WIB, jajaran Unit reskrim Polsek Pringsewu telah melakukan penangkapan terhadap DPO tindak pidana penganiayaan terhadap korban EF (22) warga desa penengahan Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran yang akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek di kening.

"Penangkapan AP (40) pelaku saat sedang berada di jalan Ahmad yani tepatnya di depan rumah makan Susanto Pringsewu, selain pelaku turut dimanakan juga barang bukti berupa sebilah pisau badik yang digunakan pada saat melakukan penganiayaan," katanya.

Dikatakanya, pelaku ini mengakui sebab melakukan penganiayaan karena terjadi salah paham, dimana sesaat sebelum kejadian pelaku ini berada dekat dengan korban, korban saat itu sedang ribut mulut dengan seseoarang, saat ribut mulut tersebut pelaku melihat korban menyiram laki-laki yang ribut denganya tersebut dengannya menggunakan minuman jenis tuak.

"Pengakuan pelaku setelah melakukan penganiayaan tersebut dirinya pergi bersembunyi di Lampung tengah. Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 351 KUH. Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor :