• Sabtu, 22 Juni 2024

Untuk Aktif Kembali, Peserta BPJS Cukup Bayar Iuran 6 Bulan Terakhir

Minggu, 17 Mei 2020 - 13.41 WIB
617

Kepala BPJS kesehatan kabupaten Lampung Barat, Riadi. Foto: Iwan Irawan/Kupastuntas.co

Lampung Barat - Kabar gembira bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan, pasalnya pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 memberikan keringanan peserta yang menunggak untuk bisa mengaktifkan kembali kartu BPJS nya.

Kepala BPJS kesehatan kabupaten Lampung Barat, Riadi kepada Kupastuntas.co mengatakan bahwa masyarakat peserta BPJS kesehatan yang ada di kabupaten Lampung Barat cukup membayar iuran 6 bulan terakhir agar bisa  mengaktifkan kembali kartu BPJS kesehatan yang dimiliki. 

"Jadi masyarakat peserta BPJS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali hanya dengan melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan, dan sisa nya bisa dibayar tahun berikutnya, hal itu telah resmi ditetapkan dan tertuang dalam Perpres 64 tahun 2020," kata Riadi, Minggu (17/5/20).

"Mengenai sisa tunggakan, apabila masih ada akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021 agar status kepesertaannya tetap aktif. Sedangkan untuk tahun 2021 mendatang dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus, dan ini merupakan sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19," sambung Riadi.

Ditanya terkait bentuk sosialisasi yang dilakukan oleh pihaknya, Riadi mengaku masih melalui media sosial dan terpusat melalui pemerintah pusat, karena belum ada intsruksi untuk sosialisasi langsung ke masyarakat atau tatap muka, dan sesuai dengan arahan pemerintah terkait dengan pandemi wabah Covid-19 untuk tetap jaga jarak terlebih dahulu.

"Untuk BPJS kesehatan Cabang Kota Bumi sampai saat ini belum ada instruksi dari  pusat bagaimana bentuk sosialisasinya, yang jelas bagi warga masyarakat kabupaten Lampung Barat khususnya yang masih nunggak silahkan di aktifkan kembali mumpung masih ada keringanan," pungkas Riadi. (*)

Editor :