• Minggu, 14 September 2025

Surat Keterangan Bebas Covid-19 di Lampung Gratis, Begini Alur Pembuatannya

Minggu, 17 Mei 2020 - 19.15 WIB
595

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, saat memberikan keterangan, Minggu (17/5/2020). Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana menegaskan, pembuatan surat bebas Covid-19 di Provinsi Lampung yang hanya diperuntukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta, yang ingin melakukan perjalanan dinas diberikan secara cuma-cuma alias gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Meskipun pemberian surat bebas Covid-19 dengan melakukan pemeriksaan rapid test diberikan secara gratis, namun ada beberapa ketentuan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan surat tersebut.

"Kami di jajaran Dinas Kesehatan Provinsi Lampung memang membantu semua masyarakat yang ingin melakukan perjalanan tugas atau dinas keluar Provinsi Lampung, dengan cara mengeluarkan surat bebas Covid-19 yang diberikan secara gratis, karena sudah dibiayai oleh Pemprov Lampung. Namun pemohon harus membawa surat tugas secara resmi dari perusahaannya, baik itu ASN maupun pegawai swasta," kata Reihana, saat memberikan keterangan, Minggu (17/5/2020).

Setelah memiliki surat tugas resmi yang dicap dan ditanda-tangani oleh pimpinan tempat bekerja, surat tersebut dibawa ke Dinas Kesehatan Provinsi Lampung untuk dilakukan pemeriksaan administrasi terlebih dahulu. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kebenarannya. Sebab Dinkes Lampung tidak akan mengeluarkan surat untuk para pemudik maupun yang akan melakukan perjalanan pulang kampung.

"Jadi dalam surat tugasnya, harus tertera perjalanan kemana, lalu apa tujuannya, harus jelas tertulis. Nantinya akan dilakukan wawancara, dengan orang-orang yang akan melakukan perjalanan dinas keluar Lampung. Namun ada juga yang kami tolak, karena surat tugas tersebut didapat hanya dari keterangan lurah setempat," timpalnya.

Setelah melewati prosedur tersebut, kemudian langsung dilakukan rapid test oleh petugas Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. Jika hasilnya negatif, maka Dinas Kesehatan Provinsi Lampung akan langsung mengeluarkan surat tersebut.

Jika hasilnya positif Covid-19, maka pihak Dinas Kesehatan Provinsi Lampung langsung melakukan edukasi kepada orang tersebut, untuk melakukan isolasi mandiri di rumah dan langsung dilakukan pemeriksaan.

Masih kata Reihana, hingga, Jumat (15/5/2020) sudah tercatat sebanyak 700 orang yang mendatangi Dinkes Lampung untuk membuat surat bebas Covid-19. Namun hanya 698 orang yang diberikan surat tersebut, karena ada 2 orang yang bedasarkan hasil rapid test hasilnya rekatif.

"Tentu kedua orang tersebut sudah diberikan edukasi untuk isolasi mandiri dan dilanjutkan dengan pemeriksaan swab," tambahnya.

Untuk mengantisipasi pemalsuan surat bebas Covid-19 tersebut, Dinkes Lampung sudah melakukan koordinasi dengan petugas KKP untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sesuai nama yang terdaftar di Dinkes Lampung.

"Jadi kami selalu berkoordinasi, berapa orang yang kami keluarkan suratnya, jika memang berangkatnya melalui udara atau jalur laut sudah kami sampaikan ke KKP, dan KKP yang akan melakukan pengecekan di lapangan," tutupnya. (*)