Sedang Asyik Konsumsi Sabu, Pria di Lamtim Dibekuk Polisi
ilustrasi sabu. Foto: Ist (Trt).
Lampung Timur - Sedang asyik mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu di rumah rekannya, pria 44 tahun berinisial NC dibekuk jajaran Reskrim Polsek Labuhan Maringgai, Sabtu (16/5/2020) sore.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan menerangkan, NC di bekuk dirumah Topik di Desa Labuhan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut.
"Kami mengamankan barang bukti yaitu satu bungkus plastik kecil bening yang berisikan narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap (bong) dan satu buah pirex," ungkap kapolres.
Ia melanjutkan, pelaku diamankan di Polres Lampung Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. " Guna penyelidikan lebih lanjut, Kami akan melakukan penyidikan kepada tersangka guna mengungkap sindikatnya," terangnya.
"Pelaku bisa di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika, Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang -Undang RI No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Rutan Menggala dan BNNK Lampung Timur Satukan Strategi Tekan Peredaran Narkoba
Rabu, 17 Desember 2025 -
67 KPM PKH di Sekampung Lampung Timur Mundur Secara Sukarela
Jumat, 12 Desember 2025 -
Dua Peti, Dua Kisah Pulang Menyayat: Duka Pahlawan Devisa dari Lampung Timur
Rabu, 10 Desember 2025 -
Lampung Timur Genjot Produktivitas, Bantuan Alsintan Sasar Poktan dan Brigade Pangan
Selasa, 09 Desember 2025









