Sedang Asyik Konsumsi Sabu, Pria di Lamtim Dibekuk Polisi
ilustrasi sabu. Foto: Ist (Trt).
Lampung Timur - Sedang asyik mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu di rumah rekannya, pria 44 tahun berinisial NC dibekuk jajaran Reskrim Polsek Labuhan Maringgai, Sabtu (16/5/2020) sore.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan menerangkan, NC di bekuk dirumah Topik di Desa Labuhan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut.
"Kami mengamankan barang bukti yaitu satu bungkus plastik kecil bening yang berisikan narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap (bong) dan satu buah pirex," ungkap kapolres.
Ia melanjutkan, pelaku diamankan di Polres Lampung Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. " Guna penyelidikan lebih lanjut, Kami akan melakukan penyidikan kepada tersangka guna mengungkap sindikatnya," terangnya.
"Pelaku bisa di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika, Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang -Undang RI No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Kecewa, Balai TNWK Dinilai Tak Serius Tangani Konflik Gajah Liar
Selasa, 13 Januari 2026 -
Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas Saat Demo di Balai TNWK
Selasa, 13 Januari 2026 -
Massa Aksi Kepung Balai TNWK, Tuntut Penyelesaian Konflik Gajah-Manusia
Selasa, 13 Januari 2026 -
Jelang Aksi di Way Kambas, Polisi Minta Personel Utamakan Pendekatan Humanis
Selasa, 13 Januari 2026









