Ratusan Pemudik di Pelabuhan Bakauheni Diperkenankan Menyeberang

Ratusan penumpang di Pelabuhan Bakauheni yang akan menyeberang ke Pelabuhan Merak (Banten). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pasca Pemerintah memutuskan mengoperasikan kembali seluruh moda transportasi umum pada Kamis (7/5/2020) lalu. Namun moda transportasi umum tersebut hanya diizinkan mengangkut beberapa kategori penumpang untuk keluar-masuk zona merah.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020. Tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Meski angkutan umum diperbolehkan beroperasi kembali, larangan mudik tetap diberlakukan. Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemutusan rantai penyebaran Covid-19.
Meski pemerintah menyatakan kebijakan ini hanya berlaku untuk masyarakat kategori tertentu, kenyataannya terjadi penumpukan calon penumpang di pelabuhan Bakauheni, Lampung yang akan menyeberang ke Pelabuhan Merak (Banten).
Ratusan penumpang mudik tersebut, tertahan di Pelabuhan Bakauheni, lantaran tidak diperkenankan memasuki kapal ferry, karena tidak memiliki surat izin dan surat sehat Covid-19.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang, R. Marjunet mengatakan, penumpukan penumpang itu mulai terasa sejak 3 hari terakhir.
"Jumlahnya sampai hari ini saya tidak punya data pasti. Tapi berdasarkan data pemeriksaan kesehatan yang kami lakukan sampai hari ini sudah diatas 1.000 orang," kata Marjunet, kepada Kupastuntas.co, Minggu (17/5/2020).
Marjunet menjelaskan, banyak masyarakat yang mau menyeberang itu tidak termasuk kriteria yang dibolehkan melakukan perjalanan dalam masa wabah ini yaitu, dengan persyaratan tertentu sesuai SE gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 nomor 4/2020.
"Saya mendapati bukti, tidak semua masyarakat yang mau menyeberang adalah korban PHK. Parahnya lagi, ada yang membekali diri dengan surat keterangan pemutusan hubungan kerja bodong alias palsu," bebernya.
Ia menduga, surat tersebut didapat dengan memberikan sejumlah uang kepada oknum perangkat desa di daerah asal keberangkatan.
Setelah terjadinya penumpukan penumpang lanjutnya, atas kesepakatan para pimpinan. Semua yang mau mudik kemarin dibolehkan menyeberang, dengan dilakukan pemeriksaan suhu, tanpa dilakukan rapid test. Rencananya rapid test akan dilakukan di daerah tujuan para pemudik itu.
"Kami mendapati 2 orang menunjukkan hasil reaktif pada rapid test yang dilakukan 3 hari yang lalu. Memang belum tentu positif Covid-19, masih perlu konfirmasi lab untuk PCR yang lebih pasti hasilnya. Bagaimana hasilnya nanti, Dinkes Provinsi yang memiliki kewenangan untuk mengumumkannya," paparnya.
Merjunet menjelaskan, penumpang tersebut dierbolehkan menyeberang karena tidak mungkin dipulangkan ke tempat awal mereka berangkat. Karena mereka ada yang dari Aceh, Medan, Padang, Riau, Jambi, Palembang, dan lain sebagainya. Jika dipaksa suruh pulang, tentu akan menimbulkan masalah.
Maka ia mengingatkan kepada pemerintah, seharusnya hal itu tidak perlu terjadi apabila semua pihak di semua provinsi tempat asal pemudik itu bekerja melaksanakan ketentuan dalam SE nomor 4/2020.
Diutarakannya juga, semestinya begitu mau meninggalkan daerah keberangkatan, diperiksa dulu kelengkapan syaratnya, termasuk surat keterangan hasil rapid test. Kalau lengkap diizinkan meneruskan perjalanan, dan jika tidak lengkap minta mereka kembali.
"Jangan sudah di bakauheni baru diperiksa. Tentu akan berimbas kepada kami para pelaksana di lapangan," tegasnya.
Maka dari itu, pihaknya secara bertahap melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon pemudik, dengan tidak mengikuti sepenuhnya ketentuan dalam SE nomor 4/2020 dan selanjutnya akan diberangkatkan.
"Mohon diingat. Ini masa penyebaran wabah. Tetap tinggal di rumah adalah cara yang paling bagus untuk memutus rantai penularan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Ustadz Suaida Ajak Sivitas Akademika Teladani Akhlak Rasulullah
Sabtu, 13 September 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Azra Lilam Putra Juara Harapan 1 Duta Bahasa Nasional 2025
Sabtu, 13 September 2025 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Resmi Buka Pelatihan Raja Parhata dan Protokol Adat Batak Toba
Sabtu, 13 September 2025 -
PLN Dukung Hilirisasi Pertanian di Lampung melalui Program Electrifying Agriculture
Sabtu, 13 September 2025