• Minggu, 22 Desember 2024

Mahasiswa Minta Polisi Serius Tangani Curanmor di Pringsewu

Minggu, 17 Mei 2020 - 13.25 WIB
101

Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ( PC IMM) Kabupaten Pringsewu, Wayon Ade Permana. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co

Pringsewu - Mahasiswa di Kabupaten Pringsewu mendesak pihak kepolisian lebih serius menangani kejahatan di Bumi Jejama Secancanan dalam pencurian sepeda motor (curanmor) yang dinilai marak terjadi.

Desakan tersebut muncul dari Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ( PC IMM) Kabupaten Pringsewu, Wayon Ade Permana.

"Saya menyayangkan dengan banyaknya kasus kejahatan curanmor yang sering terjadi," ungkap nya, Minggu (17/5/2020).

Ia mengatakan, saat ini masyarakat sedang menjalankan ibadah puasa ramadhan ditengah  Pandemi Covid-19. Kini, masyarakat harus dihadapkan dengan maraknya kasus Curanmor sering  terjadi di Kabupaten Pringsewu.

"Kami berharap, pihak Kepolisian Resort Kabupaten Pringsewu dapat lebih serius dalam menangani kasus kejahatan yang banyak terjadi, serta dapat  menindak secara tegas para pelaku kejahatan tersebut," pintanya.

Ia melanjutkan, sampai saat ini belum ada informasi mengenai terungkapnya para pelaku curanmor tersebut di Bumi Jejama Secancanan.

Menurut catatan IMM, pencurian sepeda motor yang cukup meresahkan masyarakat ini terjadi di beberapa pekan ini. Diantaranya sepeda motor milik salah sorang warga Kelurahan Pringsewu Timur berupa Honda beat BE 4453 UQ milik Evi Septikasari yang berhasil di gondol maling pada (11/5/2020).

 Dimana sebelumnya juga diberitakan kasus serupa terjadi di salah satu mini market di Kecamatan Gadingrejo. Pada Selasa (5/5/2020) dengan korban atas nama Misyati.

Ia menambahkan, beberapa waktu lalu beredar  video upaya pencurian sepeda motor di salah satu pusat perbelanjaan di Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Pringsewu pada (8/5/2020). 

"Terlihat jelas melalui rekaman CCTV dua orang yang sedang berupaya mencuri salah satu sepeda motor yang terparkir di halaman parkir pusat perbelanjaan tersebut," tuturnya.

"Penegak hukum perlu melakukan penyelidikan dalam hal ini,  dengan mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau bahkan bisa juga berdasarkan audit Internal penegak hukum,"saran dia. (*)

Editor :