Tenaga Kontrak di Pemkab Pesawaran Akan Dapat THR
Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran, Kesuma Dewangsa, saat memberikan keterangan, Jumat (15/5/2020). Foto: Reza/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesawaran - Tenaga Kontrak yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran, Kesuma Dewangsa, Jumat (15/5/2020).
"Ya, untuk tenaga kontrak akan kita berikan THR sebesar satu bulan gaji. Sama seperti tahun sebelumnya (2019)," ungkapnya.
Menurutnya, bantuan tersebut diberikan sebagai stimulan untuk kinerja para tenaga kontrak yang ada.
"THR ini diberikan untuk sedikit meringankan beban perekonomian para tenaga kontrak kita. Juga menjadi motivasi, agar para tenaga kontrak kita bisa lebih bekerja dengan baik," lanjutnya.
Sementara, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pesawaran hanya pejabat eselon II keatas yang tidak mendapatkan THR.
"Untuk ASN yang dapat THR itu pejabat eselon III ke bawah, itupun hanya gaji pokok tanpa tunjangan lainnya, sedangkan eselon II keatas tidak mendapatkan THR," jelasnya.
Ia pun menerangkan, proses pencairan dana THR tersebut akan dilakukan secepatnya.
"Sekarang sudah mulai proses pencairan di keuangan. Saya minta kepada masing-masing OPD untuk cepat dalam pengurusan syarat administrasinya, dan insyaallah Senin (18/5/2020) depan sudah bisa dicairkan. Untuk besaran anggarannya saya lupa, ada di bagian keuangan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Monitoring Kebun Jagung Kemitraan GNTI, Persiapan Panen Raya 1.500 Hektare
Selasa, 07 April 2026 -
Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses dan Konektivitas Masyarakat Desa Sukaraja
Rabu, 01 April 2026 -
Pemkab Pesawaran Gelar Apel dan Halal Bihalal, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik
Senin, 30 Maret 2026 -
PAC PDI Perjuangan Tegineneng Gelar Kegiatan Berbagi Takjil di Bulan Ramadan
Minggu, 15 Maret 2026








