• Minggu, 17 November 2024

Tenaga Kontrak di Pemkab Pesawaran Akan Dapat THR

Jumat, 15 Mei 2020 - 17.58 WIB
349

Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran, Kesuma Dewangsa, saat memberikan keterangan, Jumat (15/5/2020). Foto: Reza/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesawaran - Tenaga Kontrak yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran, Kesuma Dewangsa, Jumat (15/5/2020).

"Ya, untuk tenaga kontrak akan kita berikan THR sebesar satu bulan gaji. Sama seperti tahun sebelumnya (2019)," ungkapnya. 

Menurutnya, bantuan tersebut diberikan sebagai stimulan untuk kinerja para tenaga kontrak yang ada.

"THR ini diberikan untuk sedikit meringankan beban perekonomian para tenaga kontrak kita. Juga menjadi motivasi, agar para tenaga kontrak kita bisa lebih bekerja dengan baik," lanjutnya. 

Sementara, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pesawaran hanya pejabat eselon II keatas yang tidak mendapatkan THR.

"Untuk ASN yang dapat THR itu pejabat eselon III ke bawah, itupun hanya gaji pokok tanpa tunjangan lainnya, sedangkan eselon II keatas tidak mendapatkan THR," jelasnya. 

Ia pun menerangkan, proses pencairan dana THR tersebut akan dilakukan secepatnya.

"Sekarang sudah mulai proses pencairan di keuangan. Saya minta kepada masing-masing OPD untuk cepat dalam pengurusan syarat administrasinya, dan insyaallah Senin (18/5/2020) depan sudah bisa dicairkan. Untuk besaran anggarannya saya lupa, ada di bagian keuangan," pungkasnya. (*)