• Selasa, 26 November 2024

Soal Perpanjangan Jabatan Sekda Tubaba, Praktisi Hukum: Berikan Kesempatan Untuk yang Lain

Jumat, 15 Mei 2020 - 07.43 WIB
134

Praktisi Hukum Provinsi Lampung, Sodri Helmi S.H, M.H. Foto: Ist.

Tulangbawang Barat - Upaya Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Hi. Umar Ahmad untuk memperpanjang masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) setempat Herwan Sahri masih menuai konflik.

Kali ini muncul dari Praktisi Hukum Provinsi Lampung, Sodri Helmi S.H, M.H., Ia menegaskan, berbagai peraturan baku yang mengatur soal kedudukan Sekda sedianya harus dilakukan secara lelang jabatan. Karena untuk memberikan peluang bagi para pejabat yang kepangkatannya sudah layak untuk menduduki kursi Sekda Tubaba itu.

"Pengisian jabatan tinggi pratama kenapa dilakukan secara seleksi terbuka dengan tahapan-tahapan yang diamanatkan baik oleh UU nomor 05 tahun 2014, PP nomor 11 tahun 2017 maupun Permen PAN-RB ? karena untuk memberikan kesempatan kepada segenap ASN untuk mengembangkan karirnya, karena jabatan tinggi pratama, madya dan tinggi administratur merupakan jabatan karir bukan jabatan politik,"ucap Sodri dikutip dari pesan WhatsApp, Kamis (14/5/2020) malam.

Sodri menuturkan, bahwa hal negatif yang terjadi dalam pengisian jabatan tersebut saat ini kebanyakan karena hutang jasa tanpa adanya kompetisi, sehingga opsi yang dilakukan oleh Pimpinan Daerah yaitu Perpanjangan Jabatan.

"Aturan ini muncul karena selama ini pejabat-pejabat tersebut mengisi jabatan bukan didasari kompetensi tetapi lebih kental karena balas budi politik saat Pemilukada. Maka, bukan suatu keanehan Pemilukada langsung para pejabat diseret-seret dalam konstelasi politik,"tuturnya.

Disisi lain Anggota Legislatif Kabupaten Tubaba, Sobri terus bersuara soal usulan Bupati Tubaba untuk memperpanjang masa jabatan Sekda. Sobri, Politisi Partai NasDem Kabupaten Tubaba salah satu dari sejumlah anggota DPRD yang mengharapkan agar kursi Sekda Tubaba diisi melalui kompetisi.

"Jabatan Sekda itu sudah ada aturannya yaitu SE Menteri Dalam Negeri kalau saya tidak salah ingat Nomornya 1145 tanggal 10 Oktober 2019 dapat diperpanjang yaitu melalui evaluasi kinerja, itu kewenangannya Bupati, jabatan Sekda itu paling lama hanya 5 tahun. Ya harapan kita soal pengisian jabatan sekda, orang yang lebih kredibel, yang punya kinerja bagus, dan memiliki komitmen untuk Pembangunan Kabupaten Tubaba," pungkas Sobri. (*)

Editor :