• Kamis, 03 Oktober 2024

Polres Way Kanan Tangkap Pencuri Motor di Kecamatan Blambangan Umpu

Jumat, 15 Mei 2020 - 15.41 WIB
1.2k

Jajaran Tim Tekab 308 Polres Way Kanan saat mengamankan tersangka. Foto: Sandi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan - Jajaran Tim Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu berhasil Mengungkap kasus dan meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

Pelaku yang berhasil di Ringkus yakni berinisial SN (31), Warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. 

Kasat Reskrim Way Kanan, AKP Devi Sujana menerangkan, Kronologis Pencurian yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada hari Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 18.04 WIB.

"Tersangka SN bersama rekannya Pak Wek mengambil satu unit sepeda motor honda beat yang terparkir di teras rumah kediaman Korban yang bernama Husnul Khatimah di Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan," terangnya, Jumat (15/05/2020). 

Mengetahui motornya hilang, korban langsung melapor ke Polres Way Kanan, dan lansung ditindak lanjuti oleh Tekab 308 Polres Way Kanan dan Unit Polsek Blambangan Umpu.

"Setelah dilakukan penyelidikan. Pada hari Jumat (15/5/2020) sekiTAR pukul 00.30 Wib, Team Tekab 308 mendapat informasi, tersangka berada di Kampung Tanjung Raja Giham, dimana tersangka akan menjual hasil curiannya menuju ke Kampung Tanjung Dalom, Kecamatan Blambangan Umpu." lanjutnya.

Devi menambahkan, Kemudian sekiTAR pukul 02.00 Wib, Tim bersama Reskrim Polsek akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Namun, saat penangkapan satu tersangka berhasil kabur dan satu tersangka lagi berhasil diamankan. Tetapi ketika diamankan tersangka SN terpaksa diberikan tindakan tegas karena melawan dan membahayakan petugas.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit Motor Honda Beat Noka MH1JP11XFK003661 dan nosin JFP1E-1003251. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, sedangkan satu tersangka yang berhasil kabur masuk DPO.

"Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tutupnya. (*)