Sanksi Tilang Tidak Pakai Masker di Bandar Lampung Baru Sebatas Pembahasan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) kota Bandar Lampung, Suhardi Syamsi. Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tersebarnya sebuah pesan berantai di WhatsApp yang berisikan tentang adanya penilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara yang tak menggunakan masker di kota Bandar Lampung baru sekedar pembahasan. Pasalnya sampai saat ini belum ada dasar hukum yang menaungi sangsi tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) kota Bandar Lampung, Suhardi Syamsi mengatakan, isi pesan tersebut belum sepenuhnya valid. Pasalnya isi oesan tersebut masih dalam pembahasan pihaknya bersama pihaknya bersama tim gabungan TNI Polri serta Pemerintah Kota Bandar Lampung.
"Tidak sepenuhnya benar. Hanya saja, apa yang ada dari isi pesan tersebut saat ini masih menjadi pembahasan, dan belum ada landasan atau dasar hukum terkait sanksi tersebut," ungkapnya.
Namun dirinya menegaskan, untuk perihal penertiban kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker sudah dilaksanakan, namun hanya sebatas himbauan atau teguran secara langsung untuk menggunakan masker.
"Untuk bagian akan adanya penertiban itu bener, tapi untuk penarikan identitas memang tidak kami lakukan, atau belum kami lakukan. Dan juga penertiban penggunaan masker ini akan dilakukan secara berkelanjutan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Ustadz Suaida Ajak Sivitas Akademika Teladani Akhlak Rasulullah
Sabtu, 13 September 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Azra Lilam Putra Juara Harapan 1 Duta Bahasa Nasional 2025
Sabtu, 13 September 2025 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Resmi Buka Pelatihan Raja Parhata dan Protokol Adat Batak Toba
Sabtu, 13 September 2025 -
PLN Dukung Hilirisasi Pertanian di Lampung melalui Program Electrifying Agriculture
Sabtu, 13 September 2025