Sanksi Tilang Tidak Pakai Masker di Bandar Lampung Baru Sebatas Pembahasan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) kota Bandar Lampung, Suhardi Syamsi. Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tersebarnya sebuah pesan berantai di WhatsApp yang berisikan tentang adanya penilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara yang tak menggunakan masker di kota Bandar Lampung baru sekedar pembahasan. Pasalnya sampai saat ini belum ada dasar hukum yang menaungi sangsi tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) kota Bandar Lampung, Suhardi Syamsi mengatakan, isi pesan tersebut belum sepenuhnya valid. Pasalnya isi oesan tersebut masih dalam pembahasan pihaknya bersama pihaknya bersama tim gabungan TNI Polri serta Pemerintah Kota Bandar Lampung.
"Tidak sepenuhnya benar. Hanya saja, apa yang ada dari isi pesan tersebut saat ini masih menjadi pembahasan, dan belum ada landasan atau dasar hukum terkait sanksi tersebut," ungkapnya.
Namun dirinya menegaskan, untuk perihal penertiban kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker sudah dilaksanakan, namun hanya sebatas himbauan atau teguran secara langsung untuk menggunakan masker.
"Untuk bagian akan adanya penertiban itu bener, tapi untuk penarikan identitas memang tidak kami lakukan, atau belum kami lakukan. Dan juga penertiban penggunaan masker ini akan dilakukan secara berkelanjutan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Aliansi Lampung Melawan Gelar Aksi 'Pendidikan Suram', Sampaikan 12 Tuntutan ke DPRD
Selasa, 05 Mei 2026 -
Kepergok Curi Motor, Maling di Bandar Lampung Diikat dan Dihajar Warga
Selasa, 05 Mei 2026 -
BKD Canangkan Zona Integritas, Sekdaprov: Jangan Sekadar Ikrar, Harus Merubah Budaya Kerja
Selasa, 05 Mei 2026 -
Opsen PKB dan BBNKB di Lampung Belum Mampu Tutupi Anggaran Perbaikan Jalan
Selasa, 05 Mei 2026








