• Sabtu, 17 Januari 2026

OTD Haji Lampung Tahun 2020 Ditetapkan Sebesar Rp 3.221.288 Per Jamaah

Kamis, 14 Mei 2020 - 14.06 WIB
127

Asisten Pemerintahan dan Kesra Irawan S Marpaung saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (14/5/2020). Foto: Siti Khoiriah/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung bersama Pemerintah Kabupaten/Kota telah menetapkan besaran nominal Ongkos Transit Daerah (OTD) ibadah haji tahun 2020. Tahun ini besaran OTD yang sudah disepakati sebesar Rp. 3.221.288 per jamaah yang harus dibayarkan pada tanggal 2 Mei 2020.

Asisten Pemerintahan dan Kesra, Irawan S Marpaung mengatakan, OTD tersebut akan digunakan untuk  transportasi darat dari Asrama Haji Lampung menuju ke Bandara Raden Inten, transportasi udara dari Bandara Raden Inten menuju Bandara Soekarno Hatta untuk kepulangan dan keberangkatan, ditambah dengan kelengkapan sarana dan prasarana kelengkapan embarkasi haji.

"Besaran ini sudah disepakati oleh Kabupaten/Kota, mereka telah menyetujui dan telah menganggarkannya. Untuk batas pembayarannya adalah tanggal 2 Mei ini karena sudah ketentuan dari Kementrian Agama untuk segera di lunasi," katanya saat dimintai keterangan, Kamis (14/5/2020).

Lanjutnya, dari jumlah  tersebut, Pemprov Lampung memberikan subsidi sebesar Rp 805.322 ribu atau sebesar 25 persen sementara subsidi dari pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp 2.415.966 atau sebesar 75 persen, sedangkan jamaah haji yang akan berangkat sebanyak 7.140 orang.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) pengadaan haji dan umroh Kementrian Agama (Kemenag) Lampung Ansori F Citra mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu kepastian keberangkatan jamaah haji dari Pemerintah Arab Saudi.

"Kemarin Dirjen PHU minta pernyataan resmi Pemerintah Arab Saudi tanggal 12 Mei tapi ternyata belum ada pernyataan, kita harap lagi tanggal 20 Mei ini ada pernyataan resmi lagi," katanya.

Lanjutnya, jika pelaksanaan haji tahun ini tidak jadi digelar, maka uang pelunasan dari  jamaah akan dikembalikan. Karena semua jamaah sudah tercatat dan terdata siapa yang sudah melunasi.

"Dirjen PHU sudah menyiapkan skenario jika pelaksaan haji tahun 2020 ditunda maka biaya pelunasan akan dikembalikan kepada jamaah, kalau dana sepenuhnya dipulangkan berarti jamaah mengundurkan diri. Jadi para jamaah ini akan  menjadi prioritas untuk menjadi calon jamaah di tahun depan," katanya.

Ia pun berharap, semoga pandemi global Covid - 19 ini segera berakhir agar para jamaah yang akan berangkat haji mendapat kemudahan dan tidak khawatir ketika berangkat haji. (*)

Editor :