• Minggu, 14 September 2025

Mantan Kadisdag Lampung Utara Beri Fee ke Desyadi dan Sri Widodo

Kamis, 14 Mei 2020 - 17.10 WIB
153

Suasana persidangan secara video teleconfrence, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (14/5/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Lampung Utara (lampura) , Wan Hendri menyebutkan, dirinya memberikan fee kepada Kepala BPKAD Lampura, Desyadi dan mantan wakil Bupati Lampura, Sri Widodo.

Hal itu diungkapkan Wan Hendri saat menjadi saksi untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Lampura nonaktif) dan Raden Syahril, di persidangan kasus suap fee proyek yang berlangsung secara video teleconfrence, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (14/5/2020).

"Seingat saya, fee dari Pasar Bangun Jaya dan Pasar Ogan jaya, sebesar Rp460 juta," kata Hendri.

Uang tersebut, kata Wan Hendri, dibagi untuk ke Desyadi dan Sri Widodo.

"Rp340 juta saya serahkan ke bupati lewat Desyadi dan Rp100 juta ke Sri Widodo, dan Rp20 juta untuk keperluan kantor dan pengamanan," ungkapnya.

Wan Hendri menjelaskan, pada tahun 2018, terdapat tiga proyek yakni Pasar Pugung Jaya dengan nilai pagu Rp1 miliar, Pasar Bangun Jaya dengan nilai pagu Rp1 miliar, Pasar Ogan Jaya dengan nilai Rp1 miliar, dan gedung metrologi dengan nilai pagu Rp900 juta

Kata Hendri, untuk tahun 2019, hanya ada pengerjaan dua pasar yakni Pasar Tata Karya dengan nilai pagu Rp3,6 miliar dan Pasar Comok Rp1 miliar.

"Fee untuk pasar comok Rp200 juta diserahkan lewat Rozi staf saya, dan Tata Karya seingat saya Rp700 juta dan itu yang di OTT," ujarnya.

Wan Hendri mengaku masih menyimpan sisa uang hasil fee proyek. Hal itu dikatakan Hendri saat menjawab pertanyaan dari Jaksa KPK, Ikhsan.

"Apakah terkait uang yang anda terima sudah dikembalikan?" tanya JPU Ikhsan.

"Belum, karena ada di dalam rekening saya yang dibekukan dan saya siap untuk mengembalikan," tegas Wan Hendri.

"Berapa tersisa?" tanya JPU lagi.

"Rp24 juta," jawab Hendri. (*)