LBH Bandar Lampung Dorong Bawaslu Usut Tuntas Politisasi Bansos Covid-19
Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Bandar Lampung, Cik Ali. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baik RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, agar mengambil sikap dan sanksi tegas terhadap calon atau bakal calon yang mempolitisasi bantuan kemanusiaan untuk wabah Covid-19, yang dilakukan oleh para Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang hendak maju lagi di Pilkada selanjutnya.
Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Bandar Lampung, Cik Ali mengatakan, kepala daerah sebagai leading sector dalam pendistribusian bantuan sosial akibat dampak dari Covid-19 seharusnya tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat menguntungkan diri sendiri, terlebih melakukan upaya-upaya yang dapat mencederai proses-proses demokrasi di Indonesia.
"Berdasarkan fakta di lapangan dan beberapa temuan patut diduga telah terjadi pelanggaran politisasi yang dilakukan oleh kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam pemberian sembako atau bansos melalui anggaran APBD atau APBN," katanya, Kamis (14/05/2020).
"Bawaslu RI sudah merespons hal tersebut dengan mengeluarkan Surat Nomor 0266/K.BAWASLU/PM.00.00/04/2020 tentang Pencegahan Tindakan Pelanggaran, termasuk terkait dengan pelaksanaan pemberian bantuan Covid-19 untuk menghindari politisasi," lanjutnya.
Cik Ali juga mengatakan, ada 4 Kepala daerah di Lampung yang memberikan bantuan sosial terkait Covid-19 dengan modus menempelkan gambar kepala daerah dalam kemasan bansos, yang juga akan menjadi petahana dalam kontestasi Pilkada secara serentak mendatang. Serta diduga yang melakukan hal tersebut adalah Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Way Kanan, dan Kabupaten Lampung Timur Hal tersebut jelas melanggar pasal 71 ayat (3) UU Pilkada
"Hal tersebut membuat petahana dilarang membuat program atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Walaupun saat ini belum ada pasangan calon. Namun yang menjadi permasalahan adalah nilai dan etika berpolitik yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian, justru jangan sampai menjadikan momentum untuk meraih keuntungan pribadi," paparnya.
"Jika bantuan dari pemerintah daerah, cukup diberikan logo/lambang pemerintah daerah tanpa disertai foto dan/atau nama kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah untuk menjaga nilai nilai demokrasi. Begitupun jika bantuan berasal dari bakal calon yang bukan petahana. Tidak perlu diberikan nama, gambar diri/foto, atau bahkan visi dan misi karena dapat merusak nilai-nilai demokrasi," tandasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya. LBH Bandar Lampung mendorong kepada Bawaslu Provinsi, kabupaten atau kota agar dapat melakukan pemeriksaan dan menindak tegas serta memberikan proses hukum terhadap para calon kepala daerah atau wakil kepala daerah
"Harus diperoses hukum apabila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga demokrasi yang bersih, jujur dan adil," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Peringati Isra Mi’raj Perdana di Masjid Agung Al Hijrah Kota Baru Lampung
Jumat, 16 Januari 2026 -
Pemprov Lampung Siapkan Pergub Larangan Penjualan Ayam Hidup ke Luar Daerah
Jumat, 16 Januari 2026 -
Langgar Etik, BK DPRD Bandar Lampung Jatuhkan Sanksi kepada Heti Friskatati
Kamis, 15 Januari 2026 -
Agus Djumadi: Wacana Perumahan ASN Bebas Banjir Belum Dibahas dalam APBD 2026
Kamis, 15 Januari 2026









