DPRD Bandar Lampung Dukung Penerapan Tilang Tidak Pakai Masker Asal Ada Payung Hukum
Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Aep Saripudin. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bandar Lampung mendukung langkah Pemerintah kota Bandar Lampung, dalam hal ini tim gabungan Gugus Tugas Percepatan Penangana Covid-19 untuk melakukan sanksi tilang kepada pengendara yang tidak menggunakan masker di tengah pandemi Covid-19 di kota Bandar Lampung, dengan catatan memilik payung hukum yang jelas.
Hal ini disampaikan Wakil ketua DPRD kota Bandar Lampung, Aep Saripudin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (14/05/2020).
Baca juga : Sanksi Tilang Tidak Pakai Masker di Bandar Lampung Baru Sebatas Pembahasan
Aep mengatakan, pihaknya menyetujui hal tersebut (Sanksi tilang), sebagai salah satu langkah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kota Bandar Lampung. Namun lanjutnya, tentu kebijakan atau sanksi ini harus dengan landasan dan payung hukum yang jelas.
"Disusun dulu payung hukumnya yang jelas, dan diatur dulu prosedurnya seperti apa," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, saat ini Pemerintah kota Bandar Lampung tengah melakukan pembahasan terkait dilakukannya sanksi kepada pengendara yang tidak menggunakan masker. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Peringati Isra Mi’raj Perdana di Masjid Agung Al Hijrah Kota Baru Lampung
Jumat, 16 Januari 2026 -
Pemprov Lampung Siapkan Pergub Larangan Penjualan Ayam Hidup ke Luar Daerah
Jumat, 16 Januari 2026 -
Langgar Etik, BK DPRD Bandar Lampung Jatuhkan Sanksi kepada Heti Friskatati
Kamis, 15 Januari 2026 -
Agus Djumadi: Wacana Perumahan ASN Bebas Banjir Belum Dibahas dalam APBD 2026
Kamis, 15 Januari 2026









