DPRD Bandar Lampung Dukung Penerapan Tilang Tidak Pakai Masker Asal Ada Payung Hukum

Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Aep Saripudin. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bandar Lampung mendukung langkah Pemerintah kota Bandar Lampung, dalam hal ini tim gabungan Gugus Tugas Percepatan Penangana Covid-19 untuk melakukan sanksi tilang kepada pengendara yang tidak menggunakan masker di tengah pandemi Covid-19 di kota Bandar Lampung, dengan catatan memilik payung hukum yang jelas.
Hal ini disampaikan Wakil ketua DPRD kota Bandar Lampung, Aep Saripudin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (14/05/2020).
Baca juga : Sanksi Tilang Tidak Pakai Masker di Bandar Lampung Baru Sebatas Pembahasan
Aep mengatakan, pihaknya menyetujui hal tersebut (Sanksi tilang), sebagai salah satu langkah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kota Bandar Lampung. Namun lanjutnya, tentu kebijakan atau sanksi ini harus dengan landasan dan payung hukum yang jelas.
"Disusun dulu payung hukumnya yang jelas, dan diatur dulu prosedurnya seperti apa," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, saat ini Pemerintah kota Bandar Lampung tengah melakukan pembahasan terkait dilakukannya sanksi kepada pengendara yang tidak menggunakan masker. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Ustadz Suaida Ajak Sivitas Akademika Teladani Akhlak Rasulullah
Sabtu, 13 September 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Azra Lilam Putra Juara Harapan 1 Duta Bahasa Nasional 2025
Sabtu, 13 September 2025 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Resmi Buka Pelatihan Raja Parhata dan Protokol Adat Batak Toba
Sabtu, 13 September 2025 -
PLN Dukung Hilirisasi Pertanian di Lampung melalui Program Electrifying Agriculture
Sabtu, 13 September 2025