DPRD Bandar Lampung Dukung Penerapan Tilang Tidak Pakai Masker Asal Ada Payung Hukum
Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Aep Saripudin. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bandar Lampung mendukung langkah Pemerintah kota Bandar Lampung, dalam hal ini tim gabungan Gugus Tugas Percepatan Penangana Covid-19 untuk melakukan sanksi tilang kepada pengendara yang tidak menggunakan masker di tengah pandemi Covid-19 di kota Bandar Lampung, dengan catatan memilik payung hukum yang jelas.
Hal ini disampaikan Wakil ketua DPRD kota Bandar Lampung, Aep Saripudin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (14/05/2020).
Baca juga : Sanksi Tilang Tidak Pakai Masker di Bandar Lampung Baru Sebatas Pembahasan
Aep mengatakan, pihaknya menyetujui hal tersebut (Sanksi tilang), sebagai salah satu langkah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kota Bandar Lampung. Namun lanjutnya, tentu kebijakan atau sanksi ini harus dengan landasan dan payung hukum yang jelas.
"Disusun dulu payung hukumnya yang jelas, dan diatur dulu prosedurnya seperti apa," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, saat ini Pemerintah kota Bandar Lampung tengah melakukan pembahasan terkait dilakukannya sanksi kepada pengendara yang tidak menggunakan masker. (*)
Berita Lainnya
-
19 Hari Operasi Street Crime, 95 Pelaku Kejahatan Jalanan Diciduk Polda Lampung
Selasa, 02 Juni 2026 -
Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Ganti Nama 122 Program Studi
Selasa, 02 Juni 2026 -
Menteri LH Ultimatum Pemda Hentikan Praktik Open Dumping di TPA Paling Lambat 1 Agustus 2026
Selasa, 02 Juni 2026 -
Magister Ilmu Komputer Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Webinar Internasional Bersama University of Copenhagen Denmark
Selasa, 02 Juni 2026








