• Minggu, 22 Desember 2024

Diduga Aparatur Pekon Kamilin Pringsewu Lakukan Pungli Dana Bansos dan Dana Desa Covid-19

Kamis, 14 Mei 2020 - 15.55 WIB
256

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Laporan masyarakat ke tim media, bahwa di Pekon Kamilin untuk penerima bansos harus membayar Rp150 ribu dan untuk bantuan anak kecil melalui bansos, juga harus membayar Rp100 ribu.

Kemudian penerima bantuan Covid-19 juga dikenakan biaya Rp100 ribu dan untuk mendaftar, penerima juga dikenakan biaya Rp8 ribu, dengan alasan untuk mengganti uang materai,  Kamis (14/5/2020).

Farlina, istri Kadus Rw 001/ Rt 001, saat di Konfirmasi di rumahnya kepada awak media, memohon maaf atas perbuatan suaminya selaku Kadus.

"Suami saya khilaf dan berjanji tidak akan pernah mengulangi kembali," katanya.

Kadus Rw 004/Rt 004, Sarmin, saat dikonfirmasi terkait penerima PKH di Citutung, apakah benar warga yang sudah mendapatkan PKH, mendapatkan lagi dana desa Covid-19. Sarmin menjawab kalo itu tidak benar.

"Saya mendata ulan,g bagi penerima PKH tidak lagi mendapatkan bantuan," ujarnya.

Kepala Pekon Kamilin, Jupri, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penarikan kepada masyarakat kamilin, yang dilakukan Bayan Sarta Jaya itu.

"Memang benar, saya mendapatkan laporan dari warga yang datang ke rumah saya. Kemudian saya panggil Bayan Sarta Jaya untuk mengembalikan penarikan kepada warga, karena itu tidak diperbolehkan dan saya tidak pernah memerintahkan untuk penarikan sekecil apapun," kata Jupri.

"Saya sangat menyayangkan, kok berani Kadus Sarta Jaya melakukan penarikan uang dalam situasi seperti ini,"  pungkasnya. (*)