Anggota DPRD Lampung Apriliati Sarankan Pengawasan Penerima BST Libatkan RT/RW
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Apriliati. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Apriliati menyarankan, agar pengawasan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial harus melibatkan tim pengawas hingga tingkat bawah seperti ketua RT/RW.
Menurutnya, BST Kemensos ini merupakan bantuan yang diluncurkan di tengah pandemi Covid-19. Karena adanya musibah tersebut tentunya dalam pendataan dan perencaan dilakukan dengan tidak maksimal atau bisa dikatakan selesai dalam waktu dekat.
"Oleh karena itu, koordinasi di tingkat Kelurahan, RT/RW harus intens. Jangan sampai ditemukan orang yang mampu mendapatkan, namun orang miskin malah sebaliknya. Ini juga menghindari adanya penumpukan penerima bantuan. Ketua RT/RW harus intens dilibatkan, karena mereka yang tahu seperti apa kondisi di lapangan," katanya saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/5/2020).
Apriliati juga berharap, agar Dinas Sosial, Pemprov Lampung dan Kabupaten/Kota juga harus benar-benar selektif dan melakukan pengecekan dengan seksama.
"Oleh sebab itu, Pemerintah memberikan ruang kepada masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan untuk melaporkan kepada Pemerintah daerah setempat, karena sudah ada posko pengaduan," paparnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sempat Dikira Meteor, Benda Bercahaya di Langit Lampung Puing Roket
Minggu, 05 April 2026 -
Kualitas Diakui Global, Minat Siswa Terhadap Kampus Islam Negeri Terus Meningkat
Sabtu, 04 April 2026 -
Aniaya Marbot, Dua Jukir di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Sabtu, 04 April 2026 -
Pemprov Lampung Kembali Salurkan Bantuan Rp1 Juta untuk Jemaah Haji 2026
Sabtu, 04 April 2026








