Anggota DPRD Lampung Apriliati Sarankan Pengawasan Penerima BST Libatkan RT/RW
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Apriliati. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Apriliati menyarankan, agar pengawasan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial harus melibatkan tim pengawas hingga tingkat bawah seperti ketua RT/RW.
Menurutnya, BST Kemensos ini merupakan bantuan yang diluncurkan di tengah pandemi Covid-19. Karena adanya musibah tersebut tentunya dalam pendataan dan perencaan dilakukan dengan tidak maksimal atau bisa dikatakan selesai dalam waktu dekat.
"Oleh karena itu, koordinasi di tingkat Kelurahan, RT/RW harus intens. Jangan sampai ditemukan orang yang mampu mendapatkan, namun orang miskin malah sebaliknya. Ini juga menghindari adanya penumpukan penerima bantuan. Ketua RT/RW harus intens dilibatkan, karena mereka yang tahu seperti apa kondisi di lapangan," katanya saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/5/2020).
Apriliati juga berharap, agar Dinas Sosial, Pemprov Lampung dan Kabupaten/Kota juga harus benar-benar selektif dan melakukan pengecekan dengan seksama.
"Oleh sebab itu, Pemerintah memberikan ruang kepada masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan untuk melaporkan kepada Pemerintah daerah setempat, karena sudah ada posko pengaduan," paparnya. (*)
Berita Lainnya
-
Aliansi Lampung Melawan Gelar Aksi 'Pendidikan Suram', Sampaikan 12 Tuntutan ke DPRD
Selasa, 05 Mei 2026 -
Kepergok Curi Motor, Maling di Bandar Lampung Diikat dan Dihajar Warga
Selasa, 05 Mei 2026 -
BKD Canangkan Zona Integritas, Sekdaprov: Jangan Sekadar Ikrar, Harus Merubah Budaya Kerja
Selasa, 05 Mei 2026 -
Opsen PKB dan BBNKB di Lampung Belum Mampu Tutupi Anggaran Perbaikan Jalan
Selasa, 05 Mei 2026








