• Kamis, 03 Oktober 2024

Terkait Sengketa Tanah, Kepala Kampung Gunung Sangkaran Surati Ketua Pengadilan Blambangan Umpu

Rabu, 13 Mei 2020 - 17.48 WIB
272

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Way Kanan - Kepala Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Juanda, atas nama masyarakat dan tokoh setempat, surati Ketua Pengadilan Blambangan Umpu Way Kanan.

Hal tersebut menyikapi gugatan perdata secara individu terhadap masyarakat pribumi Gunung Sangkaran yang dilakukan oleh PT BMM, melalui Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. Selasa (13/5/2020).

Juanda kepada awak media mengatakan, ia atas nama seluruh masyarakat adat Gunung Sangkaran menilai, salah alamat bila PT BMM menggugat atas nama perorangan, karena pelarangan melintasi tanah wilayah Gunung Sangkaran di lokasi wilayah Gunung Sangkaran.

"Ini bukan kemauan masyarakat individu, tetapi keinginan masyarakat bersama untuk perjuangankan tanah wilayah Gunung Sangkaran yang secara sepihak dikuasai oleh PT BMM," ungkapnya.

Masyarakat Gunung Sangkaran melarang apapun kegiatan PT BMM di lokasi tanah wilayah Kampung Gunung Sangkaran, dikarenakan hingga saat ini AN tokoh penyimbang tiyuh Gunung Sangkaran belum ada kata mufakat kepada PT BMM, terkait penguasaan tanah di dalam lokasi Kampung Gunung Sangkara.

Dengan hal itu, pihaknya menyurati Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. Setidaknya dapat menjadi pemahan hakim di Pengadilan Blambangan Umpu, bahwa muara konflik atas nama masyarakat adat Gunung Sangkaran, hal ini terjadi karena adanya ratusan hektare tanah wilayah Gunung Sangkaran yang dikuasai sepihak oleh PT BMM.

Sementara telah berkali-kali musyawarah penyelesaian sengketa tanah itu. Tetap selalu tidak ada titik temu dengan PT BMM, sehingga harus membuat masyarakat lakukan pendudukan lahan.

Terpisah, Komisi 1 DPRD Way Kanan, Padli meminta, agar Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dapat memahami dan mengadili dengan seadil-adilnya, seperti apa yang dikemukakan PT BMM. Namun mirisnya hingga saat ini PT BMM masih enggan untuk bebaskan lokasi.

"sementara semua data-data terkait tanah wilayah tersebut, DPRD dan Bupati Way Kanan sudah jelaskan pada pihak PT BMM," terangnya Padli.

Sementara itu, Pausi, Staf dari kantor Pengadilan Negeri Blambngan Umpu, membenarkan adanya surat masuk dari Kepala Kampung Gunung Sangkaran yang ditujukan untuk Ketua Pengadilan Blambangan Umpu. 

"Benar ada surat masuk dari Kepala Kampung Gunung Sangkaran. Terkait gugatan secara individu yang dialamatkan ke PT BMM, dan ini akan saya sampaikan pada pimpinan," singkat Pausi. (*)