• Sabtu, 29 Juni 2024

Temukan Makanan Tak Sesuai Izin Edar, BPOM Lampung Berikan Surat Peringatan Kepada Chandra Superstore

Rabu, 13 Mei 2020 - 13.42 WIB
233

Pemeriksaan Stock Makanan di Gudang Transmart, Rabu (13/05/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Tim Satgas Pangan yang terdiri dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, Perwakilan DPRD provinsi Lampung melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) jelang Idul Fitri di beberapa pasar swalayan seperti Chandra, Transmart, dan pasar Tugu, Rabu (13/05/2020).

Dari hasil sidak tersebut, Tim menemukan makanan jenis Frozen yang memiliki izin edar yang tak sesuai di Chandra Superstore. Di mana produk tersebut tidak memiliki izin MD (Makanan Dalm Negeri) yang seharusnya dikeluarkan oleh BPOM.

Kepala Balai Besar POM kota Bandar Lampung Susan Gracia Arpan mengatakan, untuk produk makanan jenis Frozen yang ditemukan di Chandra Superstore tersebut tidak sesuai dengan izin edarnya, yang seharusnya memiliki izin dari Badan POM, dengan nomor regristrasi MD (Makanan Dalam Negeri).

"Kita kan kordinasikan dengan dinas kesehatan, untuk ditarik dulu dan sudah kita kembalikan ke produsen. Nah kedepan kita lakukan pengawasan rutin dan melayangkan surat peringatan untuk pihak chandra," ungkapnya.

Susan juga mengatakan, pihaknya akan support pengurusanan izin dan pendaftaran MD saja, karena ini sudah diproduksi. Mudah-mudahan nanti memenuhi persyaratan. Pasalnya untuk produk-produk beresiko tinggi seperti yang mengandung protein seperti susu, harus Badan POM yang mengeluarkan izin edarnya. 

"Karena persyaratan registrasi MD ini lebih ketat, dimana cara pengelohan makanannya juga lebih ketat, makanya harus BPOM yang keluarkan izin pom," tandasnya. (*)

Editor :