• Senin, 25 November 2024

Jangan Kaget, Oleh Donald Harris Sihotang S.E, M.M.

Rabu, 13 Mei 2020 - 07.04 WIB
107

Donald Harris Sihotang S.E, M.M.

Bung Kupas - Beberapa waktu lalu, Provinsi Lampung menerima bantuan medis berupa Polymerase Chain Raction (PCR) dari kementerian BUMN. Fungsinya untuk menguji covid-19. Jadi jangan kaget, dengan beroperasinya alat PCR ini, besar kemungkinan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Lampung akan mengalami penambahan.

Kehadiran alat PCR ini akan lebih cepat dan lebih akurat untuk menentukan kepastian sampel swab secara teknis dalam mendeteksi Covid-19, dibanding rapid test.

Selama ini, pemeriksaan sampel swab pasien dari Lampung harus dikirim ke Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) Palembang atau ke Kemenkes Jakarta. Butuh waktu minimal empat sampai lima hari, dan di Jakarta selama sepekan untuk mengetahui hasilnya.

Senin (11/5/2020), Gubernur Lampung Arinal Djunai meninjau kesiapan beroperasinya alat PCR, di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Lampung. Diperoleh informasi dalam dua-tiga hari ke depan PCR sudah dapat dioperasikan. Alat ini, akan bekerja menghasilkan sedikitnya 50 uji sampel swab dalam sehari.

Untuk mengantisipasi jika terjadi penambahan pasien yang terkonfirmasi Covid-19, Pemerintah daerah harus mempersiapkan infrastruktur pendukung lainnya, seperti kesiapan rumah sakit rujukan Covid-19 di Bumi Ruwai Jurai. Ketersediaan ruang isolasinya, termasuk tenaga medisnya. Apakah semua tenaga medis sudah dilatih bagaimana protokol penanganan pasien Covid-19. Harus betul-betul dipersiapkan dengan baik.   

Mengutip pernyataan juru bicara Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana di sejumlah media massa, Pemda Provinsi Lampung menyiapkan 313 tempat tidur untuk pasien dalam pengawasan (PDP) covid-19 yang akan dirawat di 30 rumah sakit rujukan Covid-19 pada 15 Kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. 

Ini langkah antisipasi yang baik. Tapi, sekali lagi pastikan kesiapannya, apakah sudah benar-benar siap, termasuk APD buat seluruh tenaga medisnya. Agar tidak hanya menjadi catatan di atas kertas. Lalu, kalau terjadi ledakan pasien yang terkonfirmasi positif bagaimana penanganannya.

Jangan kaget. Pasca dibukanya kembali alat transportasi darat, laut udara oleh Kemenhub dalam hitungan hari menjelang lebaran idul fitri tahun 2020, jumlah pemudik atau yang pulang kampung hampir bisa dipastikan  meningkat drastis. Ini perlu dihitung. Para pemudik secara otomatis masuk daftar orang dalam pemantauan (ODP).

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) memprediksi, akan ada sekitar 1,3 juta orang asal Jabodetabek yang akan melakukan perjalanan mudik tahun 2020. Sekitar 8 persen atau 104 ribu pemudik berpotensi masuk ke wilayah Provinsi Lampung. Ini angka yang besar.

104 ribu pemudik yang datang ke Lampung akan masuk ODP. Tambah lagi, sebanyak 34 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kontraknya akan berakhir, dijadwalkan kembali ke tanah air pada bulan Mei dan Juni 2020. Dari 34 ribu orang tersebut, 1.800 orang di antaranya berasal dari Lampung.

Kita berharap, semoga masyarakat perantau maupun para pekerja migran ini tidak ada yang menjadi pasien dalam perawatan (PDP). Tapi bagaimanapun potensi terburuk harus diantisipasi, harus dihitung. Terutama bagi pemudik yang berasal dari daerah atau negara zona merah pandemi covid-19 wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di kampung halamannya.

Pertanyaannya, kalau jumlahnya sebanyak itu, ratusan ribu, siapa dan bagaimana mengawasinya. Kemudian lagi, kalau mau dilakukan karantina selama 14 hari, mau karantina di mana sebanyak itu. Semoga Tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Pemda Provinsi Lampung sudah mempersiapkan penanganannya dengan baik. (*)

Editor :