Gelapkan Rp365 Juta, Oknum Karyawan SPBU di Way Kanan Diamankan Polisi
Oknum pegawai SPBU RF (42) saat di bawa ke Polres Way Kanan. Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Tim Tekap 308 berhasil mengamankan RF (42) seorang oknum karyawan SPBU Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, karena telah gelapkan uang Rp365 juta di salah satu bangunan gudang SPBU Baradatu, pada saat kebakaran di gudang tersebut, Rabu (13/5/2020).
Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Devi Sujana mengatakan, pihaknya telah mendapat laporan telah kehilangan sejumlah uang sebanyak Rp365 juta di gudang SPBU pada saat mengalami kebakaran.
Setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam, didapat bukti yang kuat mengarah kepada RF yang merupakan oknum pegawai SPBU tersebut.
"Kini oknum pegawai SPBU sudah kita amakan di Polres Way Kanan, guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 dengan ancam 7 tahun penjara," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Gotong Royong Temui DPRD Lampung, Adukan Klaim Tanah Hingga Gugatan Rp70 Miliar
Kamis, 30 April 2026 -
HUT ke-27 Way Kanan, Bupati Ayu Asalasiyah Tekankan Sinkronisasi dan Kolaborasi Pembangunan
Senin, 27 April 2026 -
Gubernur Lampung Tinjau Jalan di Way Kanan, Rp 172,2 Miliar Dialokasikan untuk Perbaikan 20,20 Km
Rabu, 08 April 2026 -
DPRD Way Kanan Bedah LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025: Fokus pada Fungsi Pengawasan
Senin, 30 Maret 2026








