Dua Pria Penyalahguna Narkoba Asal Lamtim Diamankan Polisi

Barang bukti Sabu seberat 0,97 gram di dapt dari kedua pelaku kedua pro warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Foto: Ist.
Lampung Timur - Dua pria asal Kecamatan Jabung, diamankan di Polres Lampung Timur dalam kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, keduanya ditangkap pada Selasa (12/5/2020).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, dua tersangka bernama Saleh (49) dan Indra (20), setelah dilakukan penangkapan anggota Reserse Narkoba telah menemukan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 0,97 gram.
" Barang bukti lain yang kami amankan yaitu dua buah Handphone, satu unit sepeda motor dengan nomor polisi B 5620 FRS, penangkapan langsung dipimpin oleh KBO Reserse Narkoba Ipda Ridho," terangnya.
"Sampai saat ini, kedua pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut guna pengembangan untuk mengungkap sindikat peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Timur," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Berkah Musim Baratan, Hasil Tangkapan Gurita Nelayan di Lamtim Melimpah
Minggu, 16 Maret 2025 -
Puluhan Kapal Rusak Menumpuk di Muara Gading Mas Lamtim, Nelayan Ngeluh Susah Sandar
Minggu, 16 Maret 2025 -
Puskesmas Rajabasa Lama Sempit, Bupati Lamtim: Akan Kita Ajukan Perluasan
Minggu, 16 Maret 2025 -
Polres Lampung Timur Dirikan Enam Pos Pelayanan dan Pengamanan Mudik Lebaran
Sabtu, 15 Maret 2025