Dua Pria Penyalahguna Narkoba Asal Lamtim Diamankan Polisi

Barang bukti Sabu seberat 0,97 gram di dapt dari kedua pelaku kedua pro warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Foto: Ist.
Lampung Timur - Dua pria asal Kecamatan Jabung, diamankan di Polres Lampung Timur dalam kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, keduanya ditangkap pada Selasa (12/5/2020).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, dua tersangka bernama Saleh (49) dan Indra (20), setelah dilakukan penangkapan anggota Reserse Narkoba telah menemukan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 0,97 gram.
" Barang bukti lain yang kami amankan yaitu dua buah Handphone, satu unit sepeda motor dengan nomor polisi B 5620 FRS, penangkapan langsung dipimpin oleh KBO Reserse Narkoba Ipda Ridho," terangnya.
"Sampai saat ini, kedua pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut guna pengembangan untuk mengungkap sindikat peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Timur," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
270 Pegawai Terima SK P3K, Bupati Ela Minta Tingkatkan Kinerja dan Layani Masyarakat Sepenuh Hati
Rabu, 02 Juli 2025 -
LSM AKSI Datangi Inspektorat Lamtim Pertanyakan Hasil Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa
Selasa, 01 Juli 2025 -
Si Jago Merah Hanguskan Bengkel Sepeda di Margototo Lampung Timur, Kerugian Capai 60 Juta
Senin, 30 Juni 2025 -
Festival Lada dan Ruwat Desa Sukadana Baru Soroti Potensi Komoditas Unggulan Lampung Timur
Kamis, 26 Juni 2025