Dua Pria Penyalahguna Narkoba Asal Lamtim Diamankan Polisi

Barang bukti Sabu seberat 0,97 gram di dapt dari kedua pelaku kedua pro warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Foto: Ist.
Lampung Timur - Dua pria asal Kecamatan Jabung, diamankan di Polres Lampung Timur dalam kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, keduanya ditangkap pada Selasa (12/5/2020).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, dua tersangka bernama Saleh (49) dan Indra (20), setelah dilakukan penangkapan anggota Reserse Narkoba telah menemukan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 0,97 gram.
" Barang bukti lain yang kami amankan yaitu dua buah Handphone, satu unit sepeda motor dengan nomor polisi B 5620 FRS, penangkapan langsung dipimpin oleh KBO Reserse Narkoba Ipda Ridho," terangnya.
"Sampai saat ini, kedua pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut guna pengembangan untuk mengungkap sindikat peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Timur," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Lampung Timur Resmikan Layanan Call Center 112, Wujud Komitmen Pelayanan Publik Cepat dan Terpadu
Selasa, 07 Oktober 2025 -
Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Sukadana Lampung Timur
Senin, 06 Oktober 2025 -
Sekolah Rakyat di Lampung Timur Resmi Dibuka, 75 Anak Pra Sejahtera Mulai MPLS
Rabu, 01 Oktober 2025 -
Tiga Dapur SPPG di Lamtim Dihentikan Sementara, Dandim Tekankan Pengawasan Ketat
Selasa, 30 September 2025