• Jumat, 28 Juni 2024

DLH Lampung Barat Akan Lakukan Pengkajian Terkait Banjir di Sekitar Tambang Galian C

Rabu, 13 Mei 2020 - 13.34 WIB
237

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Barat . Foto: iwan Irawan/Kupastuntas.co

Lampung Barat - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Barat akan melakukan pengkajian terkait adanya banjir yang diakibatkan oleh luapan kali semaka dan merendam sejumlah rumah di tiga Pekon (Desa) di dua kecamatan beberapa waktu yang lalau saat terjadi hujan deras.

Hal tersebut disampaikan Kabid Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pada DLH setempat, Desmon Irawan ketika dikunjungi Kupastuntas.co diruang kerjanya, Rabu (13/5/2020).

"Kita melihat banjir itu memang karena intensitas hujan yang cukup lama yang terjadi dari sore hingga subuh dan debit air menjadi besar sehingga itu penyebab banjir, untuk sementara itu yang kita lihat," kata Desmon.

Desmon mengaku bahwa tidak bisa mengkalaim akibat ini dan itu, karena masih terlalu dini dan perlu adanya kajian terlebih dahulu. Apalagi di sekitar jembatan itu memang sejak dulu ada titik yang mengecil sehingga debit air yang besar tidak mampu melewati itu secara langsung.

Selain itu, berdasarkan informasi yang pihaknya terima dari sejumlah masyarakat bahwa aliran air kali semaka sering membawa material atau sampah seperti kayu besar dan lain-lain sehingga mengakibatkan banjir karena ada penyumbatan.

"Banjir tidak hanya terjadi sekarang, karena sejak aktivitas tambang masih manual belum menggunakan mesin seperti sekarang pernah terjadi juga seperti itu. Jadi kalau terkait tambang galian C tidak bisa di katakan penyebab, karena mereka malah membantu laju air dengan adanya pendagkalan," jelas Desmon.

Mengenai adanya aktifitas pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) oleh PT. Lampung Hydro Energy (LHE) di Pekon (Desa) Kerang Kecamatan Batu Brak juga tidak bisa diklaim menjadi penyebab banjir, lagi-lagi Desmon mengaku itu perlu adanya kajian teknis.

ia melanjutkan, perlu diketahui, tugas DLH bukan mengawasi pembangunan fisik melainkan rencana terhadap dampak lingkungan akibat pembangunan itu sendiri.

"Intinya semua tidak bisa kita salahkan begitu saja, yang jelas akan kita lakukan pengkajian terlebih dahulu bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang terdiri dari bidang SDA, dinas PU, BPBD, SatpolPP, dan DLH," tegas Desmon. (*)

Editor :