Disdik Lampung Buka Layanan Call Center Pengaduan Untuk Warga yang Tetap Ditarik Uang SPP
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar. Foto: Siti Khoiriah/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung membuka layanan pengaduan untuk warga yang masih diminta untuk melakukan pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) ditengah pandemi Covid - 19.
Pengaduan bisa dilakukan dengan menghubungi nomor 0811 7245 453 yang akan langsung diteruskan kepada masing-masing sekolah.
"Kita memang sudah lama punya layanan pengaduan, jika masyarakat ada keluhan bisa langsung menghubungi nomor tersebut dan akan langsung diteruskan ke masing-masing sekolah," kata Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Sulpakar saat dimintai keterangan, Rabu (12/5/2020).
Lanjut Sulpakar, pelarangan penarikan SPP tersebut ditujukan untuk para sekolah SMA/SMK/SLB negeri dan swasta se-Provinsi Lampung yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Yang kita larang adalah penerima dana BOS, kita terus mengimbau untuk tidak melakukan pungutan dalam rangka membantu kesulitan masyarakat ditegah pandemi Covid - 19 ini," timpalnya.
Ia melanjutkan, sampai saat ini pihaknya sudah menerima beberapa aduan keberatan dari beberapa SMA swasta untuk tidak menarik SPP ditengah pandemi Covid - 19.
"Kalau sekolah negeri siap semua, tapi kalau swasta ada yang mengajukan keberatan. Nah keberatan ini sedang kita analisis alasannya apa, keberatannya apa untuk tidak menarik SPP itu. Jadi sabar kami masih melalukan kajian, karena yang keberatan ini adalah semua yayasan," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026 -
Lampung Terpilih Jadi Tuan Rumah Pekan Nasional Tani dan Nelayan XVIII Tahun 2029
Jumat, 19 Juni 2026 -
Kasat Pol PP Provinsi Lampung M Zulkarnain Mengundurkan Diri
Jumat, 19 Juni 2026 -
Sakit Hati Diputuskan, Pemuda Asal Lampung Selatan Sebar Video Syur Mantan
Jumat, 19 Juni 2026








