• Sabtu, 29 Juni 2024

7 Sindikat Pengedar Sabu di Tanggamus Ditangkap Aparat Gabungan Polres Tanggamus

Rabu, 13 Mei 2020 - 14.11 WIB
337

Para Tersangka saat diamankan Polisi. Foto: Ist.

Tanggamus - Tim Cobra Satresnarkoba Polres Tanggamus dibackup Tekab 308 dan Polsek Pugung berhasil mengamankan sekaligus 7 terduga penyalahgunaan Sabu di Kecamatan Pugung dan Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawan mengungkapkan, penangkapan para tersangka berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah yang terletak di Pekon Sukamerindu, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus sering dijadikan ajang transaksi Sabu.

"Berdasarkan penyelidikan tersebut, ternyata benar sehingga berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu, 10 Mei 2020, sekitar pukul 22.00 WIB," ungkap AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Rabu (13/5/2020).

"Barang bukti 2 potongan extasi diamankan di kantong celana FA, lainnya diamankan di dalam kamarnya di Pekon Sukamerindu. Lalu diamankan juga barang bukti sabu di kamar rumah FA di Pekon Banjar Agung Udik," ujarnya.

Ditambahkannya, saat ini para terduga masih dalam pemeriksaan intensif oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyelidikan lebih lanjut, sebab diduga mereka masih memiliki jaringan lainnya.

"Atas perbuatan mereka, terhadap FA alias Fau dapat dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 5 tahun dan 6 terduga lain dapat dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009," pungkasnya. (*)

Editor :