• Sabtu, 25 Oktober 2025

Terkait Penarikan SPP, Komisi V DPRD Lampung Siap Terima Pengaduan Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2020 - 22.02 WIB
610

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yusirwan. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mengantisipasi jika ada sekolah yang masih menarik sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di tengah pandemi Covid-19, Komisi V DPRD Provinsi Lampung siap menerima pengaduan dari masyarakat.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yusirwan mengatakan, larangan penarikan SPP sebelumnya telah ditegaskan dalam surat edaran yang ditanda-tangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar, dalam rangka meningkatkan aksesabilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.

Diminta kepada Kepala SMA/SMK/SLB negeri dan swasta se-Provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA, untuk tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya terhadap orang tua wali peserta didik. 

“Kita sudah menyepakati sekolah negeri dan swasta penerima BOS dan BOSDA tidak menarik SPP kepada siswanya. Namun jika ada wali murid yang masih diminta bayar SPP oleh sekolah, silahkan melapor ke Komisi V DPRD Lampung atau kontak saya (0811794191),” ujar Yusirwan, Selasa (12/5/2020). 

Ia mengaku, sejauh ini belum ada laporan dari masyarakat terkait persoalan tersebut, dan pihaknya juga belum mendengar adanya keluhan di lapangan.

Selain itu dia juga menyarankan kepada Disdikbud Provinsi Lampung untuk membuka layanan call center pengaduan, apabila pada masa pandemi ini masih ada sekolah yang menagih iuran SPP ke wali murid.       

“Kita akan terus mengawasi jalannya instruksi Disdikbud yang ditujukan kepada seluruh kepala SMA/SMK negeri maupun swasta agar larangan penarikan SPP ini benar-benar berjalan dengan baik,” pungkasnya. (*)