MKKS Minta Sekolah se-Provinsi Lampung Tidak Tarik Sumbangan Pendidikan
Kepala Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Provinsi Lampung, Suharto. Foto: (Trl)
Bandar Lampung - Kepala Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Provinsi Lampung, Suharto mengaku tak mengetahui jika masih ada sekolah tingkat menengah atas di Provinsi Lampung yang tetap menarik SPP kepada siswanya di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Gubernur Lampung Arinal : Haram Hukumnya Menarik SPP di Tengah Pandemi Covid-19
“Saya malah belum dapat datanya kalau misalkan ada yang narik (SPP). Karena kalau masing-masing sekolah itu tidak laporan ke kita,” ujar Suharto melalui sambungan telepon, Senin (11/5/2020).
Suharto juga mengingatkan kepada seluruh kepala SMA/SMK/SLB negeri dan swasta se-Provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA untuk tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya terhadap orang tua wali peserta didik.
Menurutnya, hal itu sesuai surat edaran Nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Sulpakar, tertanggal 20 April 2020.
“Edarannya kan sudah jelas. Kita ikut saja apa yang sudah disarankan oleh pak kadis melalui surat edarannya,” ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Bantu Nelayan Rangai Tri Tunggal Gunakan PLTS, Hemat Biaya Operasional Melaut
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Pengurus KORPRI UIN Raden Intan Lampung Dikukuhkan, Ini Rincian Namanya
Jumat, 24 Oktober 2025 -
5 PPPK UIN Raden Intan Lampung Dilantik Bersama 13.224 Pegawai Kemenag se-Indonesia
Jumat, 24 Oktober 2025 -
LPM UIN Raden Intan Lampung Mutakhirkan Sistem Penjaminan Mutu Internal
Jumat, 24 Oktober 2025









