Besok ! Jaksa Akan Hadirkan Ketua DPRD Lampura di Persidangan Kasus Suap Agung Cs

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang kasus suap fee proyek Lampung Utara (Lampura) dengan empat terdakwa, Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Lampura nonaktif), Syahbudin (mantan Kadis PUPR), Wan Hendri (mantan Kadisdag) dan Raden Syahril, akan kembali digelar besok, Rabu (13/5/2020).
Persidangan yang dilakukan secara online tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, akan mendengarkan keterangan saksi. Dimana, Jaksa akan menghadirkan empat orang saksi.
"Besok ada empat orang saksi yang kita hadirkan, mereka dari unsur ASN, swasta dan mantan pejabat," ungkap Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho, Selasa (12/5/2020).
Adapun keempat saksi tersebut yakni Ketua DPRD Lampung Utara, Rachmat Hartono, Tenaga Ahli Bupati Lampura, Yamin Tohir, Kasubid Investasi BPKA, Wahyu Buntoro dan M Tabroni selaku pihak Swasta.
"Keempatnya akan menjadi saksi untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, terdakwa Raden Syahril dan terdakwa Syahbudin," kata Taufiq.
Disinggung apakah hari Kamis akan diagendakan sidang kembali, Taufiq mengatakan sidang akan digelar kembali pada hari Kamis sesuai dengan kesepakatan awal.
Untuk diketahui, khawatir Bandar Lampung terapkan PSBB, Majelis Hakim agendakan sidang suap fee proyek Lampung Utara seminggu dua kali.
Kebijakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini mengingat status Bandar Lampung masuk dalam zona merah.
"Kita akan buat jadwalnya seminggu dua kali, takut ada PSBB," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto, saat sebelum menutup persidangan, pada Rabu (29/4/2020) lalu. (*)
Berita Lainnya
-
Songsong HUT ke-61 Provinsi Lampung, Kadin: Pembangunan Berkelanjutan dan Kepastian Hukum Jadi Kunci Kemajuan
Minggu, 16 Maret 2025 -
Pakar Transportasi: Perbaikan Jalan Jelang Mudik Harus Sesuai Standar
Minggu, 16 Maret 2025 -
HUT ke-61 Provinsi Lampung, Gubernur Mirza: Prioritas Kita Perbaiki Jalan
Minggu, 16 Maret 2025 -
HUT ke-61 Pemprov Lampung, Pengamat Ekonomi Sorot Defisit APBD
Minggu, 16 Maret 2025