Besok ! Jaksa Akan Hadirkan Ketua DPRD Lampura di Persidangan Kasus Suap Agung Cs

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang kasus suap fee proyek Lampung Utara (Lampura) dengan empat terdakwa, Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Lampura nonaktif), Syahbudin (mantan Kadis PUPR), Wan Hendri (mantan Kadisdag) dan Raden Syahril, akan kembali digelar besok, Rabu (13/5/2020).
Persidangan yang dilakukan secara online tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, akan mendengarkan keterangan saksi. Dimana, Jaksa akan menghadirkan empat orang saksi.
"Besok ada empat orang saksi yang kita hadirkan, mereka dari unsur ASN, swasta dan mantan pejabat," ungkap Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho, Selasa (12/5/2020).
Adapun keempat saksi tersebut yakni Ketua DPRD Lampung Utara, Rachmat Hartono, Tenaga Ahli Bupati Lampura, Yamin Tohir, Kasubid Investasi BPKA, Wahyu Buntoro dan M Tabroni selaku pihak Swasta.
"Keempatnya akan menjadi saksi untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, terdakwa Raden Syahril dan terdakwa Syahbudin," kata Taufiq.
Disinggung apakah hari Kamis akan diagendakan sidang kembali, Taufiq mengatakan sidang akan digelar kembali pada hari Kamis sesuai dengan kesepakatan awal.
Untuk diketahui, khawatir Bandar Lampung terapkan PSBB, Majelis Hakim agendakan sidang suap fee proyek Lampung Utara seminggu dua kali.
Kebijakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini mengingat status Bandar Lampung masuk dalam zona merah.
"Kita akan buat jadwalnya seminggu dua kali, takut ada PSBB," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto, saat sebelum menutup persidangan, pada Rabu (29/4/2020) lalu. (*)
Berita Lainnya
-
Bulan Terakhir Pemutihan Pajak, Bapenda Lampung: Masyarakat Minta Diperpanjang
Selasa, 01 Juli 2025 -
1.100 Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung Diwisuda, Abdul Aziz Raih Summa Cum Laude
Selasa, 01 Juli 2025 -
Realisasi APBD 2024 Capai 83 Persen, Pemkot Bandar Lampung Akui PAD Masih Jadi PR
Selasa, 01 Juli 2025 -
Komisi II DPRD Lampung Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Aturan Penyerapan Jagung
Selasa, 01 Juli 2025