Vonis Bebas Terdakwa Land Clearing Bandara Raden Inten Akan Diuji di MA

Terdakwa sulaiman saat mendengarkan vonis di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Kurang puas atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, yang memvonis bebas terdakwa kasus korupsi proyek Land Clearing Bandara Raden Inten II tahun 2014, yakni Sulaiman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengajukan kasasi.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ari Wibowo mengatakan, setelah mendengar keputusan majelis hakim untuk memvonis bebas terdakwa korupsi Land Clearing, pihaknya menyatakan untuk mengajukan kasasi.
"Masalahnya putusan lengkap juga kita belum terima salinannya, jadi hanya dinyatakan bebas tetapi pernyataannya singkat-singkat saja. Jadikan intinya dibebaskan tetapi putusan salinannya belum kami terima makanya sekalian kami tanya," ujarnya, Senin (11/5/2020).
Menurutnya saat ini memang sudut pandang majelis hakim sangat berbeda. Di mana, pihaknya menuntut terdakwa Sulaiman dengan kurungan penjara selama 6,5 tahun. Sementara majelis hakim memvonis terdakwa, bebas.
"Nah disinilah kita akan uji ke Mahkamah Agung (MA) RI, di mana kita juga mempunyai argumen yang kuat. Kalau tidak mempunyai argumen, nggak mungkin akan kami sidangkan, dan ini majelis hakim mempunyai hal yang berbeda. Makanya kita uji saja yang lebih tinggi di MA RI," ucapnya.
Namun hingga kini pihaknya masih mengalami kendala. Dimana, pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. "Jadi kita mau buat bantahannya. Salinannya juga belum dibaca. Intinya kita akan kasasi, dikasih waktu 14 hari kita harus buat memori kasasi. Tapi kita belum terima putusan itu, jadi menyatakan kasasi dulu sambil mengambil salinan putusannya," terangnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Sulaiman, Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya menghormati mengenai keputusan JPU untuk mengajukan kasasi. Karena memang itu haknya JPU.
"Akan tetapi kami meyakini berdasar fakta persidangan dan ketentuan perundang- undangan putusan majelis hakim sudah tepat dan benar, dan kami yakin Insya Allah MA RI akan menguatkan putusan tersebut," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ombudsman Lampung Ingatkan Disdikbud Perkuat Sosialisasi SPMB
Jumat, 16 Mei 2025 -
Korem Tunggu Juklak Penempatan TNI di Kantor Kejati dan Kejari
Jumat, 16 Mei 2025 -
Peringati HUT Ke-9, Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Gelar Bakti Sosial Donor Darah
Kamis, 15 Mei 2025 -
PMI Asal Lampung Terbanyak Kelima Se-Nasional, Pemerintah Siapkan Kelas Migran di SMA/SMK
Kamis, 15 Mei 2025