Vonis Bebas Terdakwa Land Clearing Bandara Raden Inten Akan Diuji di MA
Terdakwa sulaiman saat mendengarkan vonis di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Kurang puas atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, yang memvonis bebas terdakwa kasus korupsi proyek Land Clearing Bandara Raden Inten II tahun 2014, yakni Sulaiman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengajukan kasasi.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ari Wibowo mengatakan, setelah mendengar keputusan majelis hakim untuk memvonis bebas terdakwa korupsi Land Clearing, pihaknya menyatakan untuk mengajukan kasasi.
"Masalahnya putusan lengkap juga kita belum terima salinannya, jadi hanya dinyatakan bebas tetapi pernyataannya singkat-singkat saja. Jadikan intinya dibebaskan tetapi putusan salinannya belum kami terima makanya sekalian kami tanya," ujarnya, Senin (11/5/2020).
Menurutnya saat ini memang sudut pandang majelis hakim sangat berbeda. Di mana, pihaknya menuntut terdakwa Sulaiman dengan kurungan penjara selama 6,5 tahun. Sementara majelis hakim memvonis terdakwa, bebas.
"Nah disinilah kita akan uji ke Mahkamah Agung (MA) RI, di mana kita juga mempunyai argumen yang kuat. Kalau tidak mempunyai argumen, nggak mungkin akan kami sidangkan, dan ini majelis hakim mempunyai hal yang berbeda. Makanya kita uji saja yang lebih tinggi di MA RI," ucapnya.
Namun hingga kini pihaknya masih mengalami kendala. Dimana, pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. "Jadi kita mau buat bantahannya. Salinannya juga belum dibaca. Intinya kita akan kasasi, dikasih waktu 14 hari kita harus buat memori kasasi. Tapi kita belum terima putusan itu, jadi menyatakan kasasi dulu sambil mengambil salinan putusannya," terangnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Sulaiman, Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya menghormati mengenai keputusan JPU untuk mengajukan kasasi. Karena memang itu haknya JPU.
"Akan tetapi kami meyakini berdasar fakta persidangan dan ketentuan perundang- undangan putusan majelis hakim sudah tepat dan benar, dan kami yakin Insya Allah MA RI akan menguatkan putusan tersebut," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








