Tiga Terdakwa Korupsi RSUD Pesawaran Rp4,6 Miliar Dituntut Dua Tahun Penjara
Suasana sidang yang berlangsung secara online di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (11/5/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tiga terdakwa korupsi RSUD Pesawaran dituntut masing-masing selama dua tahun penjara.
Mereka yakni Raden Intan (Pejabat pembuat komitmen merangkap PNS Dinas Kesehatan Pesawaran), Taufiq Urrahman (kontraktor), dan Juli (konsultan proyek pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran).
Ketiganya menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Volan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini terungkap dalam persidangan yang berlangsung secara online di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (11/5/2020).
"Menuntut terdakwa Raden Intan, Taufiq Urrahman dan Juli, masing-masing dengan hukuman penjara selama dua tahun dikurangi selama masa tahanan," ujar Volan saat membacakan tuntutannya.
Volan melanjutkan, selain hukuman penjara, untuk terdakwa Taufiq Urrahman dikenai denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.482.668.264, yang mana sudah dibayarkan Rp3,51 miliar. Sehingga tersisa Rp972 juta, jika tidak dibayarkan selama waktu satu bulan setelah inkrah (berkekuatan hukum tetap), maka akan digantikan kurungan selama 1 tahun 6 bulan," bebernya.
Sementara terdakwa Juli, kata Volan, dikenai denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan penjara dan dikenai uang pengganti yang tersisa sebesar Rp68 juta, jika tidak diganti maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun.
"Terdakwa Raden Intan, dikenai hukuman denda sebesar Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan," tandasnya.
Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Syamsudin memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
"Sidang kita tunda pada hingga Kamis 14 Mei 2020 mendatang dengan agenda pembelaan," singkatnya.
Sebagaimana diketahui, dalam dakwaannya, menyebutkan atas perbuatan Raden Intan selaku PPK telah memperkaya orang lain. Yakni terdakwa Juli sebesar Rp9.520.000 ditambah Rp403.928.000.
Sementara, terdakwa Taufiq Urrahman telah memperkaya diri sebesar Rp4.482.668.264. Sehingga total berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPK RI sebesar Rp4.896.116. 264. (*)
Berita Lainnya
-
Gagal Curi Motor di Depan SMKN 5 Bandar Lampung, Pelaku Babak Belur Dihajar Warga
Minggu, 15 Maret 2026 -
Universitas Teknokrat Gelar Kajian Ramadhan di Roblox, Dakwah Digital Berbasis Metaverse
Sabtu, 14 Maret 2026 -
PLN UID Lampung Siap Amankan Kelistrikan Ramadan dan Idul Fitri 2026, Siagakan 106 Posko dan Ribuan Personel
Sabtu, 14 Maret 2026 -
Kupas Tuntas Grup Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Solidaritas dan Adaptasi Media Digital
Sabtu, 14 Maret 2026



