Soal Pemberian THR Perusahaan, Disnaker Kota Bandar Lampung Tunggu Instruksi Pemprov
Kepala Disnaker kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait dengan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR), Dinas ketenaga-kerjaan (Disnaker) kota Bandar Lampung menunggu kebijakan dari Pemerintah Provinsi Lampung, bagaimana menyikapi surat edaran (SE) dari Menteri Ketenaga-kerjaan Republik Indonesia.
Kepala Disnaker kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman mengatakan, adapun SE tersebut, Nomor M/6/Hl.00.01/V/2020. Tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020, di perusahaan dalam masa pandemi corona virus (Covid-19).
"Surat kementerian itu ditunjukan kepada seluruh gubernur yang ada di Indonesia. Jadi kita juga nunggu dari provinsi menyikapi ini bagaimana," kata Wan Abdurrahman, Senin (11/5/2020).
Ia menjelaskan, poin penting dari SE tersebut adalah kepada perusahaan, untuk tetap memberikan THR kepada karyawan, meski di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
"Adapun THR itu, apabila tidak bisa diberikan di bulan Ramadan ini, bisa diberikan pada bulan selanjutnya," kata dia.
Namun hal itu harus ada kesepakatan antara dua belah pihak antara perusahaan dan karyawannya.
"Jika tidak bisa diberikan secara kontan, bisa secara bertahap, atau kesepakatan antar kedua belah pihak antara pekerja dan pimpinan perushaan. Jadi ini harus dijelaskan pimpinan perusahaan kepada serikat pekerjanya," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Bantu Nelayan Rangai Tri Tunggal Gunakan PLTS, Hemat Biaya Operasional Melaut
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Pengurus KORPRI UIN Raden Intan Lampung Dikukuhkan, Ini Rincian Namanya
Jumat, 24 Oktober 2025 -
5 PPPK UIN Raden Intan Lampung Dilantik Bersama 13.224 Pegawai Kemenag se-Indonesia
Jumat, 24 Oktober 2025 -
LPM UIN Raden Intan Lampung Mutakhirkan Sistem Penjaminan Mutu Internal
Jumat, 24 Oktober 2025









