Soal Pemberian THR Perusahaan, Disnaker Kota Bandar Lampung Tunggu Instruksi Pemprov
Kepala Disnaker kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait dengan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR), Dinas ketenaga-kerjaan (Disnaker) kota Bandar Lampung menunggu kebijakan dari Pemerintah Provinsi Lampung, bagaimana menyikapi surat edaran (SE) dari Menteri Ketenaga-kerjaan Republik Indonesia.
Kepala Disnaker kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman mengatakan, adapun SE tersebut, Nomor M/6/Hl.00.01/V/2020. Tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020, di perusahaan dalam masa pandemi corona virus (Covid-19).
"Surat kementerian itu ditunjukan kepada seluruh gubernur yang ada di Indonesia. Jadi kita juga nunggu dari provinsi menyikapi ini bagaimana," kata Wan Abdurrahman, Senin (11/5/2020).
Ia menjelaskan, poin penting dari SE tersebut adalah kepada perusahaan, untuk tetap memberikan THR kepada karyawan, meski di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
"Adapun THR itu, apabila tidak bisa diberikan di bulan Ramadan ini, bisa diberikan pada bulan selanjutnya," kata dia.
Namun hal itu harus ada kesepakatan antara dua belah pihak antara perusahaan dan karyawannya.
"Jika tidak bisa diberikan secara kontan, bisa secara bertahap, atau kesepakatan antar kedua belah pihak antara pekerja dan pimpinan perushaan. Jadi ini harus dijelaskan pimpinan perusahaan kepada serikat pekerjanya," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








