Soal Pemberian THR Perusahaan, Disnaker Kota Bandar Lampung Tunggu Instruksi Pemprov
Kepala Disnaker kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait dengan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR), Dinas ketenaga-kerjaan (Disnaker) kota Bandar Lampung menunggu kebijakan dari Pemerintah Provinsi Lampung, bagaimana menyikapi surat edaran (SE) dari Menteri Ketenaga-kerjaan Republik Indonesia.
Kepala Disnaker kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman mengatakan, adapun SE tersebut, Nomor M/6/Hl.00.01/V/2020. Tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020, di perusahaan dalam masa pandemi corona virus (Covid-19).
"Surat kementerian itu ditunjukan kepada seluruh gubernur yang ada di Indonesia. Jadi kita juga nunggu dari provinsi menyikapi ini bagaimana," kata Wan Abdurrahman, Senin (11/5/2020).
Ia menjelaskan, poin penting dari SE tersebut adalah kepada perusahaan, untuk tetap memberikan THR kepada karyawan, meski di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
"Adapun THR itu, apabila tidak bisa diberikan di bulan Ramadan ini, bisa diberikan pada bulan selanjutnya," kata dia.
Namun hal itu harus ada kesepakatan antara dua belah pihak antara perusahaan dan karyawannya.
"Jika tidak bisa diberikan secara kontan, bisa secara bertahap, atau kesepakatan antar kedua belah pihak antara pekerja dan pimpinan perushaan. Jadi ini harus dijelaskan pimpinan perusahaan kepada serikat pekerjanya," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sempat Dikira Meteor, Benda Bercahaya di Langit Lampung Puing Roket
Minggu, 05 April 2026 -
Kualitas Diakui Global, Minat Siswa Terhadap Kampus Islam Negeri Terus Meningkat
Sabtu, 04 April 2026 -
Aniaya Marbot, Dua Jukir di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Sabtu, 04 April 2026 -
Pemprov Lampung Kembali Salurkan Bantuan Rp1 Juta untuk Jemaah Haji 2026
Sabtu, 04 April 2026








