• Minggu, 15 Maret 2026

Pemkot Bandar Lampung Pastikan Alat Rapid Test yang Pihaknya Gunakan Tidak Bermasalah

Senin, 11 Mei 2020 - 19.57 WIB
124

Kepala Dinas Kesehatan kota Bandar Lampung, Edwin Rusli. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memastikan, alat rapid test yang digunakan pemerintah setempat tidak bermasalah, kerena mempunyai izin edar.

Hal tersebut, lantaran maraknya penyebaran alat rapid test merek Biozek yang diduga bermasalah, dan kini sudah tersebar di berbagai daerah Indonesia.

Kepala Dinas Kesehatan kota Bandar Lampung, Edwin Rusli mengungkapkan, pihaknya tidak akan memesan alat rapid test, jika alat tersebut tidak ada izin edarnya.

"Punya kita kan ada izin edarnya. Kita juga tidak berani pakai kalau tidak ada izin edarnya," ungkapnya, Senin (11/5/2020).

Diakuinya, saat ini masih banyak alat rapid test yang beredar di pasaran, baik itu yang mempunyai izin maupun yang masuk tanpa izin edar.

"Sementara, kalau kita salah satu syaratnya adalah mempunyai izin edar dari pemerintah pusat. Karena tidak ada izin edar gak bisa," katanya.

Edwin Rusli menambahka, untuk saat ini, dari 5 ribu alat rapid test yang dipesan, yang telah sampai sebanyak 2 ribu unit.

"Rapid test kita nambah lagi seribu unit, jadi sudah 2 ribu yang datang dari 5 ribu yang dipesan," tandasnya.

Namun, ketika ditanya Pemkot menggunakan alat rapid test merek apa? baik Kadiskes Edwin Rusli maupun juru bicara Gugus Tugas Kota, Ahmad Nurizki tak mengetahuinya. (*)