Gabungan Satresnarkoba Polres Way Kanan dan Polsek Buay Bahuga Amankan Pengguna Sabu
Tersangka KTS (31) beserta barang bukti saat dibawa ke Polres Way Kanan. Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Gabungan anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan dan Polsek Buay Bahuga berhasil mengamankan pelaku penyalah-gunaan sabu di Kampung Giriharjo, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan.
Tersangka berinisial KTS (31) warga Dusun Tanjung Serupa, Kampung Pakuan Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan
Kapolsek Buay Bahuga, IPTU Akmaludin menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, adanya transaksi senjata api dan narkotika jenis sabu di Kampung Giriharjo, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan.
"Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan. Hasilnya pada hari Sabtu (9/5/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, di lokasi tersebut mendapati seorang laki-laki berinisial KTS yang sedang mengunakan sabu, dan oleh petugas langsung diamankan," ungkap IPTU Akmaludin, Senin (11/5/2020).
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti satu plastik klip berisi sabu, dan seperangkat alat hisap sabu (bong). Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Gotong Royong Temui DPRD Lampung, Adukan Klaim Tanah Hingga Gugatan Rp70 Miliar
Kamis, 30 April 2026 -
HUT ke-27 Way Kanan, Bupati Ayu Asalasiyah Tekankan Sinkronisasi dan Kolaborasi Pembangunan
Senin, 27 April 2026 -
Gubernur Lampung Tinjau Jalan di Way Kanan, Rp 172,2 Miliar Dialokasikan untuk Perbaikan 20,20 Km
Rabu, 08 April 2026 -
DPRD Way Kanan Bedah LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025: Fokus pada Fungsi Pengawasan
Senin, 30 Maret 2026








