Anggota DPRD Pringsewu Anton Minta Rumah Penerima Bansos Ditandai Sesuai Jenis Bantuannya
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/anggota-dprd-pringsewu-anton-minta-rumah-penerima-_20200511161347.jpg)
Anggota DPRD Pringsewu dari Fraksi Golkar, Anton Subagio. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Anggota DPRD Pringsewu dari Fraksi Golkar, Anton Subagio, meminta Pemerintah Kabupaten Pringsewu memberikan tanda tertentu menggunakan cat atau stiker terhadap rumah warga penerima bantuan sosial (bansos), Senin (11/5/2020).
Anton Subagio mengatakan, pemberian tanda di rumah penerima bansos bertujuan menghindarkan kesalah-pahaman atau prasangka tidak baik di masyarakat.
"Saya meminta agar rumah penerima bantuan diberi tanda dengan cat/pilok atau penempelan stiker tulisan sesuai dengan jenis bantuannya," kata Anton.
Dia mencontohkan, rumah penerima bantuan langung tunai (BLT) diberi tanda warna hitam, program keluarga harapan (PKH), dan bantuan pangan nontunai (BPNT) warna kuning. Sementara, warna orange, khusus untuk warga terdampak Covid-19 akibat kena PHK atau pelaku UMKM yang gulung tikar.
"Jadi tidak membuat warga lain berpraksangka buruk. Misalnya, rumahnya permanen namun dapat bantuan. Karena memang dipastikan warga itu terdampak Covid-19, maka ditandai dengan warna orange," terangnya.
Kepada pihak terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Pemerintahan Masyarakat Pekon (DPMP), diminta bekerja sama dengan pemerintah di tingkat pekon (desa), untuk memonitor dan mengevaluasi agar data penerima benar-benar valid.
Anton menambahkan, semua program yang diluncurkan pemerintah harus transparan dan tepat sasaran. Apalagi disaat pandemi Covid-19, akan ada program BLT yang bersumber dari dana desa (DD) dan penerimanya di luar program BLT dan PKH dari pemerintah daerah.
"Saya yakin, jika semua mekanisme dilakukan dengan baik maka dipastikan penerima bantuan di Kabupaten Pringsewu akan tepat sasaran tidak timbul masalah," imbuh Anton.
Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Sudiyono mengatakan, untuk lebih transparan dan keterbukaan kepada publik, pemerintah pekon harus mengumumkan daftar nama penerima bantuan di balai pekon masing-masing.
"Hal itu sebagai bentuk transparan dan keterbukaan aparat pekon. Juga masyarakat pun bisa menilai para penerima sesuai kriterianya," ujarnya.
Sudiyono mengharap kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait, supaya memberikan pembekalan kepada aparat pekon guna lebih memahami dalam melakukan pendataan penerima bantuan supaya tidak tumpang tindih.
"Pembekalan itu sangat penting, guna membantu program pemerintah dalam melakukan pendataan yang akurat," tegas mantan wartawan senior ini.
Sedang A. Andoyo selaku praktisi sosial kemasyarakatan juga menegaskan kepada pihak-pihak terkait, dalam melakukan pendataan jangan KKN atau terbang pilih.
"Lakukan pendataan secara profesional. Jangan kolusi dan nepotisme. Jangan coba-coba memotong sepersenpun bentuk bantuan itu. Sebab siapapun yang melakukan pemotongan, akan ada sanksi hukumnya," tegas A. Andoyo. (*)
Berita Lainnya
-
Gerebek Balap Liar di Pringsewu, Polisi Amankan 446 Pemuda dan Sita 292 Motor
Minggu, 02 Februari 2025 -
Marindo Tunjuk Andi Purwanto Sebagai PLH Sekda Pringsewu
Kamis, 30 Januari 2025 -
Kejari Geledah dan Segel Ruang Kerja Sekda Pringsewu Pasca Ketua LPTQ Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Kamis, 30 Januari 2025 -
Kejari Tetapkan Sekda Pringsewu Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 30 Januari 2025