• Sabtu, 08 Februari 2025

Bayar Uang Sekolah Saat Pandemi, Wali Murid Mengaku Pusing

Minggu, 10 Mei 2020 - 16.13 WIB
949

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pandemi Covid-19, membuat wali murid yang menyekolahkan anaknya merasa pusing. Pasalnya, pihak sekolah tetap meminta pembayaran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), meskipun saat ini sistem belajar dilakukan di rumah masing-masing melalui sistem daring.

Salah satu wali murid yang menyekolahkan anaknya di MA Al - Hikmah Bandar Lampung, Marcis mengatakan, adanya pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak kepada kesehatan saja, namun juga ikut berdampak pada kehidupan ekonomi.

"Anak-anak belajar di rumah secara online kuota beli sendiri, listrik bayar sendiri tapi masih aja diminta bayar SPP," keluhnya kepada wartawan Kupastuntas.co, Minggu (10/5/2020).

Marcis yang pekerjaan sehari-hari berjualan nasi uduk, harus membayar SPP anaknya sebesar Rp175 ribu per bulan. Ia pun berharap, pihak sekolah memberikan keringanan kepada para wali murid disaat semua orang merasa sulit seperi sekarang ini.

Hal senada diungkapkan Ika Ardiyanti yang adiknya sedang menempuh pendidikan di MAN 2 Bandar Lampung. "Masih ditagih uang SPP nya setiap bulan, mana tiap hari saya yang ngerjain PR nya, katanya.

Sementara itu, berdasarkan surat edaran Nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 yang ditanda-tangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar, dalam rangka meningkatkan aksesabilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19. Diminta kepada Kepala SMA/SMK/SLB negeri dan swasta se-Provinsi Lampung, penerima dana BOS reguler dan BOSDA untuk tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya terhadap orang tua wali peserta didik.

Sekolah dapat memaksimalkan penggunaan dana BOS reguler untuk beberapa hal seperti, penerimaan peserta didik baru (PPDB), pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multi media, penyelenggaraan bursa khusus kerja (BKK), praktik kerja industri, pemantaua keberkejaan, pemagangan guru, pembayaran guru honorer dan lembaga sertifikasi profesi.

Sementara itu, penggunaan dana BOS reguler di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk, pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah. Termasuk untuk membiayai keperluan dalam mencegah pandemi Covid-19.

Dalam hal pembelajaran daring/jarak jauh, dana BOS dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik atau peserta didik. Dapat digunakan pembayaran guru honorer yang tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah. (*)