• Jumat, 04 Oktober 2024

Tiga Warga Binaan Diduga Gunakan Sabu di Lapas Kelas II B Way Kanan

Jumat, 08 Mei 2020 - 12.54 WIB
189

ke 3 Tersangka yang diduga menggunakan sabu di lapas. Foto: Ist.

Way Kanan - Satresnarkoba Polres Way Kanan telah menerima laporan serta barang bukti dari pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Way Kanan tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (8/5/2020).

Kasatnarkoba AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan,  Kronologis kejadian pada (21/042020) sekitar pukul 14.15 WIB. Dimana telah diamankan tiga orang warga binaan di dalam kamar 02 blok C Lapas Kelas II B Way Kanan. Diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

"Ketiga orang warga binaan Lapas Kelas II B Way Kanan, yakni Darmawansyah (35) warga Kelurahan Campur Asri, Kecamatan Baradatu, Way Kanan, Efendi (22) warga Desa Negara Ratu Wates, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, dan Reza Pahlevi (38) warga Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus," ungkapnya.

"Selanjutnya, ketiga warga binaan oleh petugas lapas langsung diamankan berikut barang bukti. Diantaranya berupa seperangkat alat hisap (bong) dari botol plastik warna putih berisikan cairan bening yang saat itu masih dipegang dengan menggunakan tangan kanan oleh Darmawansyah, tiga lembar plastik klip bening bekas pakai. Atas peristiwa itu, selanjutnya pimpinan lembaga pemasyarakatan kelas II B Way Kanan melapor ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti," terangnya.

"Atas perbuatan ketiga tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tutupnya. (*)

Editor :