Pengedar Sabu di Kota Agung Ditangkap Polisi
Tersangka Supriyadi alias Ucup (36), saat menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Tanggamus. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Supriyadi alias Ucup (36), warga Pekon Belu, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, terduga pengedar narkoba jenis sabu di Pekon Terbaya, Kota Agung, dibekuk Tim Cobra Satresnarkoba Polres Tanggamus.
Dari penangkapan tersangka pada Rabu (6/5/2020) sekitar pukul 18.30 WIB ini, didapatkan barang bukti 16 plastik klip berisi sabu seberat 2,76 gram dan 2 unit handphone.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Saputra mengatakan, tersangka ditangkap saat hendak mengedarkan sabu di salah satu rumah di Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
"Barang bukti tersebut berada di atas meja saat tersangka ditangkap," kata AKP Hendra, Jumat (8/5/2020) sore.
Menurut Hendra, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, tim Cobra melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 junto 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








