• Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Lampung Akan Awasi Penyaluran Bantuan Sosial

Jumat, 08 Mei 2020 - 17.55 WIB
99

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, saat dimintai keterangan, Jum'at (8/5/2020). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menegaskan, jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap bantuan sosial, agar para penerima Bansos tersebut tidak tumpang tindih.

"Jangan salah wewenang, karena Pemda Kabupaten/Kota memberikan, Provinsi memberikan, Pusat juga memberikan,. Makanya perlu pengawasan dan pengendalian," kata Arinal saat dimintai keterangan, Jumat (8/5/2020).

Salah satu pengawasan yang dilakukan adalah dengan melakukan pemilahan dan validasi data kepada para calon penerima manfaat jaring pengaman sosial (JPS). Pemilahan data tersebut perlu dilakukan, untuk membedakan penerima manfaat jaring pengaman dari Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Sampai saat ini, Provinsi Lampung sudah mulai merealisasi penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) melalui anggaran dana desa tahun 2020 di 61 Desa, dengan total 5.804 kepala keluarga (KK) di 4 Kabupaten.

Ke empat Kabupaten tersebut yakni, Way Kanan 4.475 KK di 45 desa, Mesuji 320 KK di 4 Desa, Pesisir Barat 80 KK di 2 Desa, Tulangbawang Barat 929 KK di 10 desa.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Sosial, Heryana Romdhony mengatakan, untuk penerima BLT dari program Kementrian Sosial baru disalurkan di Kota Metro.

"Untuk kuota penerima BLT ada 330.007 KK yang ada di 15 Kabupaten/Kota. Data yang sudah ada baru 3 Kabupaten, untuk  Metro sudah mulai terealisasi," katanya.

Ia menambahan, penerima BLT ini akan mendapatkan Rp600 ribu selama 3 bulan, yang akan disalurkan langsung ke nomor rekening calon penerima. Bagi yang tidak memiliki nomor rekening bisa menggunakan kantor pos.

"Dalam penyaluran BLT ini tidak ada potongan, kalau sampai ada potongan, bisa kena kasus hukum karena itu jatuhnya pungli," pungkasnya. (*)