• Kamis, 15 Mei 2025

Terjerat Korupsi Ratusan Miliar, Bupati Non Aktif Agung Ilmu Meninggalkan Hutang Ratusan Miliar

Kamis, 07 Mei 2020 - 14.41 WIB
360

Pj Sekkab Lampung Utara, H Sofyan ketika dikonfirmasi media terkait persiapan alokasi anggaran penanganan Covid-19 awal bulan April 2020 lalu. Foto: Doc. Kupas Tuntas

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ditangkap KPK atas dugaan korupsi ratusan miliar. Sidang perkara kasus ini masih terus berlangsung.  

Sebelum agung ditangkap KPK, Pemda Lampung Utara menunda pembayaran kepada  sejumlah kontraktor, dan aparat desa. Bolak-balik Pemda Lampura didemo saat Agung masih aktif menjadi Bupati, namun masalah utang dengan kontraktor tak kunjung usai.

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara belum bisa menjelaskan dengan rinci tentang tunggakan terhadap rekanan atau kontraktor dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya. 

Pj Sekretaris Kabupaten Lampung Utara, Sofyan ketika dikonfirmasi tak bisa menjelaskan. Alasan Sofyan tidak mempunyai angka-angka terkait paket proyek dan biaya kurang salur untuk para perangkat desa di Kabupaten setempat. Karena yang mempunyai program adalah Bappeda, sementara tentang rincian anggaran ada di BPKA dan di OPD masing-masing.

"Maaf Bi, saya belum bisa menjelaskan karena saya enggak punya angka-angka itu, kalau program biasanya Bappeda, kalau anggaran secara rinci di BPKA dan OPD yang bersangkutan," ujar Sofyan, Kamis (7/5/2020).

Frans Andali, salah seorang kontraktor di Kabupaten Lampung Utara, mengatakan, Pemda setempat masih memiliki hutang dengan pihak ketiga sebesar Rp105 miliar lagi untuk pelaksanaan paket proyek tahun 2018 lalu. "Ada Rp105 miliaran lagi, itu yang tertera di LHP," ungkapnya, Kamis (7/05/2020). 

Dihubungi terpisah, sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lampung Utara, Hendri Kalnopi mengatakan, untuk pembayaran ADD kurang salur tahun 2019 sudah terbayarkan oleh Pemda setempat sesuai janji Pemda yang melunasinya di awal tahun 2020. Namun untuk ADD di tahun 2020 hingga saat ini belum ada perintah pengajuan dari Pemda setempat. "Untuk ADD kurang salur 2019 sudah dibayarkan semua ke desa, tapi untuk ADD 2020 belum ada desa yang dibayarkan. Karena sampai sekarang kita belum ada petunjuk atau perintah untuk pengajuan ADD di tahun 2020 ini," kata Hendri Kalnopi.

Sedangkan untuk realisasi Dana Desa (DD) tahun 2020 menurutnya, sedang dalam proses pengajuan dikarenakan di dalam alokasi DD tahun ini desa harus ada realisasi untuk bantuan langsung tunai (BLT) atau Bantuan Sosial Tunai (BST). "Untuk DD kita lagi mau mengajukan segera karena di dalamnya ada dana BLT DD yang segera harus direalisasikan dengan calon penerima," lanjutnya. (*)

 

Editor :