• Selasa, 02 Juli 2024

Izin 62 Tambang Galian C di Lampung Barat Kadaluarsa Bertahun-tahun

Kamis, 07 Mei 2020 - 13.16 WIB
617

Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Lampung Barat, Erik Enriko. Foto : Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pasca terjadi banjir akibat meluapnya kali semangka pada Minggu (3/5/2020) yang merendam sejumlah rumah dan lahan pertanian penduduk sekitar tambang galian C yang berada di Tiga Pekon (Desa) di Dua kecamatan di Kabupaten Lampung Barat, bupati setempat Parosil Mabsus melakukan kunjungan dan menyarankan agar pemilik tambang yang belum memiliki izin untuk melengkapinya.

Sejalan dengan itu, Kabag Sumber Daya Alam (SDA) pada sekretariat Pemkab Lampung Barat, Erik Enriko saat dikonfirmasi Kupastuntas.co mengatakan bahwa berdasarkan data dari Dinas ESDM Lampung Barat tahun 2016 ada 62 pertambangan rakyat yang tersebar di 11 kecamatan. "Itu data sebelum kebijakan tambang diambil alih oleh pihak Provinsi, dan izin yang mereka miliki sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2017. Sedangkan saat ini kewenangan penerbitan izin pertambangan rakyat menjadi kewenangan Provinsi Lampung, bukan di daerah lagi," kata Erik, Kamis (7/5/2020).

Untuk jumlah penambang rakyat yang ada di dua kecamatan yang tinjau oleh pak Bupati yang mengajukan proses perizinan ke Dinas PM PTSP Provinsi Lampung dan saat ini masih dalam verifikasi kelengkapan dan kesesuaian persyaratan teknis papar Erik, yaitu sebanyak 18 penambang yang masuk dalam paguyuban penambang Pasir di kali Semaka berdasarkan Surat ESDM No. 540/114/V.25/2020 perihal evaluasi pengajuan izin pertambangan rakyat Kabupaten Lampung barat.

"Jadi setelah melebur, semua dokumen diserahkan dengan Provinsi untuk ditindak lanjuti, dan sampai sekarang kita belum punya informasi yang sudah terbit izin, karena pihak Provinsi belum menyampaikan, walaupun sudah dua kali kita ajukan surat tapi belum di respon. Karena jika sudah terbit izinnya, upaya pembinaan bisa kita lakukan kaitan dengan permen SDM tentang bagaimana mengelola tambang yang baik," jelas Erik.

Erik berharap, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bupati, apabila sudah mengantongi izin tentunya selain ada kepastian usaha, juga memudahkan dalam pengawasan, pemantauan dan pembinaan, karena berdasarkan permen ESDM No 26 tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan minerba.

"Dalam pasal 6 diwajibkan bagi pemegang IPR (Izin Pertanbangan Rakyat) untuk menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik dan tata kelola pengusahaan pertambangan sesuai dengan kegiatannya. Untuk itu IPR nantinya bisa memberikan kontribusinya untuk mendukung komitmen kabupaten Lampung Barat sebagai kabupaten tangguh bencana," pungkasnya. (*) 

Editor :