• Kamis, 15 Mei 2025

Boleh Beroperasi Lagi, Beberapa Moda Transportasi di Lampung Masih Sepi Penumpang

Kamis, 07 Mei 2020 - 21.42 WIB
661

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan kebijakan baru, dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.

Aturan tersebut yakni Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Semua moda angkutan udara, laut dan darat kembali beroperasi dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan.

Meski diperbolehkan beroperasi kembali mulai Kamis (7/5/2020). Namun beberapa moda transportasi di Provinsi Lampung belum ada yang menerima penumpang.    

Seperti di Bandara Radin Inten II, Lampung Selatan, belum ada pergerakan penumpang pesawat yang melakukan penerbangan.   

“Kemarin Garuda Indonesia udah extra flight. Kalau hari ini belum ada pergerakan penumpang. Kalau hari ini berlaku tapi belum ada penerbangan. Gak tahu kalau besok ya,” ujar Humas Bandara Radin Inten II, Wahyu Aria Sakti, Kamis (7/5/2020).

Wahyu mengatakan, jika nantinya maskapai penerbangan mulai beroperasi kembali, maka pemeriksaan penumpang akan diperketat oleh petugas bandara. 

“Kan ada petugas KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) Kelas II Panjang. Yang jelas penumpang itu sudah melakukan pemeriksaan rapid test salah satunya,” katanya.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang, Sapto Hartoyo mengungkapkan, pihaknya sejauh ini masih menunggu instruksi dari PT KAI pusat, untuk mengoperasikan kembali kereta api.

"Kalau di Jawa sudah ada, tapi kalau di Lampung dan Palembang belum ada instruksi dari kantor pusat. Jadi kita menunggu saja instruksi dari kantor pusat. Kalau dari kantor pusat jalankan, ya kita jalankan,” ucapnya.

Sapto menambahkan, PT KAI Divre IV Tanjungkarang masih menerapkan ketentuan sebelumnya, yakni menghentikan semua operasional pelayanan kereta penumpang mulai 25 April - 30 Mei 2020.

Akan tetapi ia memastikan, petugasnya akan tetap siaga dan tetap menjalankan protokol kesehatan ketika kembali beroperasi. “Kalau kita kan sudah siap terus. Kemarin juga kita sudah melakukan simulasi,” pungkasnya. (*)