• Selasa, 26 November 2024

Polres Tuba Sikat Oknum Wartawan Peras Kepalou Tiyuh di Tubaba

Rabu, 06 Mei 2020 - 19.40 WIB
371

barang bukti yang berhasil disita dari pelaku. Foto: Rahmat/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 bersama Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang (Tuba) berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pemerasan.

Kasat Reskrim, AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mengatakan, pelaku tindak pidana pemerasan tersebut ditangkap hari Selasa (05/05/2020), sekitar pukul 19.00 WIB, di parkiran Rumah Makan Tasya, Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

"Identitas pelaku berinisial MC (45), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang," ujar AKP Sandy, Rabu (06/05/2020).

Kasat Reskrim menjelaskan, mulanya hari Kamis (30/04/2020), sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku menghubungi saksi Suranto (48), yang merupakan Kaur Keuangan Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) melalui handpone (HP), dan menanyakan dimana keberadaan saksi.

Karena saksi tidak menjawab, pelaku langsung berkata "nah kamu ini macam-macam, saya kubur hidup-hidup kamu nanti, saya ini dari media", lalu pelaku mematikan HP miliknya.

Tidak lama kemudian, pelaku mendatangi pelapor Sukar (38), yang merupakan Sekretaris Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya dan saksi Suranto, di Kantor Balai Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tubaba.

Saat itu pelaku berkata kepada pelapor dan saksi, bahwa dirinya merupakan wartawan dari media online dan maksud kedatangannya untuk menanyakan kepada pelapor terkait pembuatan sertifikat tahun 2019 di Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya. Yang mana menurut pelaku bahwa aparat Tiyuh telah melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp1 Juta.

"Pelaku mengancam akan memenjarakan pelapor dan saksi dengan cara melaporkan mereka ke Polres Tubaba, lalu pelaku pergi dan berkata akan ke Polres untuk melaporkan pelapor dan saksi," jelas AKP Sandy.

Lanjutnya, hari Minggu (03/05/2020) malam, pelaku mengubungi pelapor untuk mengajak bertemu hari Senin (04/05/2020), di Pasar Unit 2 dengan tujuan membahas masalah yang pernah diucapkan oleh pelaku.

Sekitar pukul 11.00 WIB, pelapor bersama saksi Dian Permana (38), yang merupakan Kasi Pemerintahan Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya menemui pelaku di warung makan Mozza, Pasar Unit 2. Setelah bertemu, pelaku berkata kepada pelapor bahwa beritanya sudah naik di tiga media online dan kalau mau dihapus, pelaku meminta uang Rp20 Juta untuk satu media, karena tiga media jadi Rp60 Juta.

Karena ditakut-takuti akan dipenjara oleh pelaku, pelapor menawar menjadi Rp30 Juta dan pelaku menyetujuinya. Pelapor dan saksi lalu pulang dan memberitahukan hal tersebut kepada Kapalo Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya. Kemudian Kepalo Tiyuh berkoordinasi dengan Tekab 308 Polres Tulang Bawang bahwa telah terjadi tindak pidana pemerasan.

Mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut, petugas kami langsung berkoordinasi dengan Kepalo Tiyuh perihal waktu dan tempat penyerahan uang yang diminta oleh pelaku. Hari Selasa (05/05/2020), sekitar pukul 19.00 WIB, sesaat usai penyerahan uang, Tekab 308 bersama Unit Tipidkor yang sudah ada di lokasi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita dari pelaku berupa uang tunai sebanyak Rp14 Juta, 7 buah kartu pers, mobil daihatsu xenia warna putih, B 1159 COK, kantong plastik warna hitam, dua buah cap stempel bertuliskan surat kabar umum, dua unit HP merk Oppo warna hitam dan tas warna coklat merk jeep," ungkap AKP Sandy.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana pemerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)