Kepala Kesbangpol Lampura Akui Dapat Jatah Proyek di PUPR

Kepala Badan Kesbangpol Lampura, Fadly Ahmad, saat memberikan kesaksian di persidangan kasus suap fee proyek Lampura di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (6/5/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Badan Kesbangpol Lampung Utara (Lampura), Fadly Ahmad mengakui, mendapatkan beberapa paket proyek di lingkungan Dinas PUPR Lampura setelah bertemu dengan Bupati Lampura.
Hal itu diungkapkan Fadly, saat memberikan kesaksian di persidangan kasus suap fee proyek Lampura di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (6/5/2020).
"Setelah bertemu bupati, lalu bertemu dengan Syahbudin tanpa sengaja di Pemda, dan bilang kalau ada pekerjaan. Tapi saya kembalikan, karena saya tidak paham lelang," kata Fadly, menjawab pertanyaan Jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho.
"Saksi jujur saja, karena di BAP ada, saya bacakan, pada tahun 2017 saya temui Syahbudin untuk minta paket pekerjaan? Maksudnya apa anda ini?" tanya Taufiq dengan geram.
"Koreksi yang mulia, saya tidak menemui," jawab Fadly.
"Ini jujur saja saksi ini gimana? Yang saya tanya jatahnya anda, ada apa tidak," tanya JPU Taufiq lagi.
Fadly pun akhirnya mengakui, jika pada tahun 2015, ia mendapatkan paket pekerjaan jembatan gantung dengan nilai Rp500 juta dan mendapat fee sebesar Rp20 juta.
"Kemudian tahun 2016 peningkatan jembatan nilai pagu Rp900 juta, lalu tahun 2017 peningkatan jalan lagi pagu Rp900 juta dan anda mendapat Rp100 juta, benar itu?" tanya JPU.
"Iya, Rp100 juta, dapat dari Hendra Wijaya Saleh (rekanan), total Rp220 juta," jawab Fadly.
"Apakah saksi pernah dimintai uang sama Desyadi saat dana Kesbangpol turun?" tanya JPU.
"Memang ada permintaan tapi tidak ada paksaan, jika dana turun setidaknya kita memberikan ucapan terima kasih," jawab Fadly.
Sesuai dengan BAP, Fadly pun mengatakan jika pemberian itu merupakan ucapan terima kasih ke Desyadi, karena telah memberikan pencairan alokasi anggaran operasional Kesbangpol.
"Ucapan terima kasih kira-kira Rp1,5 juta sampai Rp2 juta, pada tahun 2016 cair Rp40 juta, tahun 2017 Rp30 juta, tahun 2018 Rp20 juta, tahun 2019 Rp20 juta," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam sidang dengan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Lampura nonaktif), Syahbudin (mantan Kadis PUPR), Wan Hendri (mantan Kadisdag) dan Raden Syahril, kali ini, Jaksa KPK menghadirkan empat orang saksi, yakni mantan Wakil Bupati Lampura, Sri Widodo, mantan Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri, Kepala Dinas Kesehatan Lampura, dr Maya Mettisa dan Kepala Kesbangpol Lampura, Fadly Ahmad.
Namun, hanya dua orang saksi yang hadir, yakni Bachtiar Basri dan Fadly Ahmad. (*)
Berita Lainnya
-
Perluas Akses Pendidikan Tinggi di Lampung, Universitas Saburai Promosi PMB ke Pemkab Mesuji
Rabu, 14 Mei 2025 -
Tumpahan Solar di Jalan Curam Sukadanaham Sebabkab Enam Pengendara Motor Terjatuh
Rabu, 14 Mei 2025 -
Dinas PU dan Disperkim Bandar Lampung Siap Tinjau Pembangunan Navara City Park Terkait Isu Banjir Sukabumi
Rabu, 14 Mei 2025 -
142.551 Kendaraan Melintas di Jalan Tol Ruas Bakter Selama Libur Waisak
Rabu, 14 Mei 2025