• Kamis, 15 Mei 2025

Kasus Suap Fee Proyek Lampura, Kepala BPKAD Perintahkan Kadinkes Setor ke BPK untuk WTP

Rabu, 06 Mei 2020 - 18.42 WIB
242

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Utara, dr Maya Mettisa. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Utara, dr Maya Mettisa, mengakui bahwa dirinya diperintah Kepala BPKAD, Desyadi, untuk menyetorkan uang ke BPK, terkait opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Hal itu diungkapkan dr. Maya Mettisa, saat memberikan kesaksian kasus suap fee proyek Lampura, melalui video teleconference, Rabu (6/5/2020).

"Uang untuk BPK ini atas perintah siapa?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

"Desyadi yang saya tahu, yang lain saya nggak tahu," jawab dr Maya.

Taufiq pun menanyakan apakah permah Desyadi menemui Maya dan meminta paket pekerjaan.

Dr Maya pun hanya menjawab jika Desyadi secara langsung tidak menemuinya melainkan berpesan kepada stafnya, Juliansyah.

Sesuai dalam BAP yang dibacakan oleh JPU, bahwa tahun 2017, pada malam hari, Juliansyah datang ke rumah dr Maya untuk menyampaikan jika dua pekerjaan senilai Rp2,2 miliar fee nya digunakan untuk opini wajar tanpa pengecualian.

Dr Maya sendiri mengakui jika permintaan Desyadi melalui stafnya untuk disetorkan ke BPK.

"Nilainya saya tidak tahu, tapi katanya membutuhkan Rp1,5 miliar," terangnya.

Lanjutnya dari dua proyek tersebut ternyata tidak bisa memenuhi permintaan uang tersebut.

"Dapatnya kurang lebih Rp800 juta. Sisanya ada proyek diambil dari proyek lain, kemudian Juliansyah saya perintahkan menyerahkan," kata Maya.

Maya pun mengatakan dari tahun 2017 hingga 2019, Dinas Kesehatan melakukan pekerjaan dan terdapat penarikan fee.

Pada tahun 2017, terdapat 97 paket proyek dengan nilai pagu Rp19,6 miliar dengan fee Rp3,9 miliar.

"Saya menyerahkan Rp1,9 miliar dalam dua tahap ke Raden Syahril, sisanya Juliansyah," kata Maya.

Sementara itu pada tahun 2018, kata Maya, ada 49 proyek dengan nilai pagu Rp6,5 miliar dan fee sebesar Rp1,2 miliar.

"Tahun 2019 gagal lelang, tapi ada paket proyek 2017 yang baru direalisasikan 2019, dengan nilai fee Rp958 juta," tegasnya.

Sementara itu kuasa hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu, mencecar dr. Maya.

"Apakah saudara saksi mengikuti pola yang sudah ada tanpa ada arahan dari Bupati?, dan kemudian uang yang anda serahkan ke Ami (Raden Syahril), apakah anda sudah konfirmasi uang itu sudah diserahkan ke Agung atau tidak?" tanya Sopian.

"Tidak," jawab Maya.

Saat disinggung soal penyerahan uang ke BPK sendiri, Maya mengatakan, bahwa penyerahan tersebut tidak ada arahan dari bupati.

"Ya sesuai permintaan Desyadi," tandas Maya.

Maya pun menjelaskan bahwa dirinya kenal dengan Ami diperkenalkan oleh Agung Ilmu Mangkunegara.

"Kalau ada kegiatan di Dinas Kesehatan, supaya berkomunikasi dengan Ami," kata Maya.

Dikatakan Maya, sejak dirinya kenal dengan Ami, ia rajin membuat laporan kepada Ami, berkaitan dengan fee proyek di lingkungan Dinas Kesehatan.

"Kalo sudah ada uang, saya laporkan melalui telpon. Waktu itu saya katakan ini sudah ada yang terkumpul," ungkap  Maya.

Diakui Maya bahwa uang yang diberikan kepada Ami itu untuk diberikan kepada Agung.

Adapun uang yang telah diberikan Maya kepada Ami senilai Rp2,9 miliar. Pemberian uang itu tidak dilakukan Dr Maya Metissa secara langsung, melainkan menggunakan stafnya bernama Juliansyah. (*)