Ini Kriteria Warga yang Diperbolehkan Mudik Dalam Permenhub 25 Tahun 2020
Kepala Terminal Type A Rajabasa kota Bandar Lampung, Denny Wijdan, saat memberikan keterangan. Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Pehubungan (Kemenhub) RI akhirnya mengeluarkan Peraturan Kementrian Perhubungan (Permenhub) nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian arus mudik dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19, yang akan berlaku pada Kamis (07/05/2020) besok.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Terminal Type A Rajabasa kota Bandar Lampung, Denny Wijdan mengatakan, proses pelarangan mudik masih diberlakukan seperti biasa. Hanya saja ada beberapa kriteria yang diatur dalam PM nomor 25 tahun 2020 terkait aturan pengendalian arus mudik dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.
Baca juga : Lagi, 98 Santriwan Gontor Jawa Timur Pulang ke Lampung, Orang Tua Tunggu di Terminal Rajabasa
Denny menerangkan, ada 4 kriteria yang dibolehkan boleh mudik. Diantaranya orang yang berkerja di bidang ketahanan dan keamanan pangan, ekonomi, serta penangan Covid-19, mereka mendapatkan diskresi khusus untuk melakukan perjalanan keluar daerah.
Kemudian, pasien yang membutuhkan pertolongan medis, itu juga diberikan kemudahan untuk melintas keluar daerah. Ketiga, orang yang memiliki kepentingan mendesak, misalnya ada orang tua meninggal. Bisa berangkat ke kampung halaman, tetapi dilengkapi dengan keterangan, foto, dan diskresi dari kepolisian.
"Terakhir, pemulangan santriwan dan santriwati atau tenaga kerja WNI yang dipulangkan ke daerah asal. Itu kretiria-kriteria yang diberikan diskresi khusus untuk diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar daerah," ungkapnya Rabu (06/05/2020).
Diketahui, Rabu (06/05/2020) Terminal Type A Rajabasa Bandar Lampung kembali menerima kedatangan santriwan dari Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo Jawa Timur sebanyak 98 santriwan. (*)
Berita Lainnya
-
Sempat Dikira Meteor, Benda Bercahaya di Langit Lampung Puing Roket
Minggu, 05 April 2026 -
Kualitas Diakui Global, Minat Siswa Terhadap Kampus Islam Negeri Terus Meningkat
Sabtu, 04 April 2026 -
Aniaya Marbot, Dua Jukir di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Sabtu, 04 April 2026 -
Pemprov Lampung Kembali Salurkan Bantuan Rp1 Juta untuk Jemaah Haji 2026
Sabtu, 04 April 2026








