• Kamis, 15 Mei 2025

Ini Kriteria Warga yang Diperbolehkan Mudik Dalam Permenhub 25 Tahun 2020

Rabu, 06 Mei 2020 - 19.07 WIB
94

Kepala Terminal Type A Rajabasa kota Bandar Lampung, Denny Wijdan, saat memberikan keterangan. Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Pehubungan (Kemenhub) RI akhirnya mengeluarkan Peraturan Kementrian Perhubungan (Permenhub) nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian arus mudik dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19, yang akan berlaku pada Kamis (07/05/2020) besok.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Terminal Type A Rajabasa kota Bandar Lampung, Denny Wijdan mengatakan, proses pelarangan mudik masih diberlakukan seperti biasa. Hanya saja ada beberapa kriteria yang diatur dalam PM nomor 25 tahun 2020 terkait aturan pengendalian arus mudik dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.

Baca juga : Lagi, 98 Santriwan Gontor Jawa Timur Pulang ke Lampung, Orang Tua Tunggu di Terminal Rajabasa

Denny menerangkan, ada 4 kriteria yang dibolehkan boleh mudik. Diantaranya orang yang berkerja di bidang ketahanan dan keamanan pangan, ekonomi, serta penangan Covid-19, mereka mendapatkan diskresi khusus untuk melakukan perjalanan keluar daerah. 

Kemudian, pasien yang membutuhkan pertolongan medis, itu juga diberikan kemudahan untuk melintas keluar daerah. Ketiga, orang yang memiliki kepentingan mendesak, misalnya ada orang tua meninggal. Bisa berangkat ke kampung halaman, tetapi dilengkapi dengan keterangan, foto, dan diskresi dari kepolisian.

"Terakhir, pemulangan santriwan dan santriwati atau tenaga kerja WNI yang dipulangkan ke daerah asal. Itu kretiria-kriteria yang diberikan diskresi khusus untuk diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar daerah," ungkapnya Rabu (06/05/2020).

Diketahui, Rabu (06/05/2020) Terminal Type A Rajabasa Bandar Lampung kembali menerima kedatangan santriwan dari Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo Jawa Timur sebanyak 98 santriwan. (*)