Ini Kriteria Warga yang Diperbolehkan Mudik Dalam Permenhub 25 Tahun 2020

Kepala Terminal Type A Rajabasa kota Bandar Lampung, Denny Wijdan, saat memberikan keterangan. Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Pehubungan (Kemenhub) RI akhirnya mengeluarkan Peraturan Kementrian Perhubungan (Permenhub) nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian arus mudik dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19, yang akan berlaku pada Kamis (07/05/2020) besok.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Terminal Type A Rajabasa kota Bandar Lampung, Denny Wijdan mengatakan, proses pelarangan mudik masih diberlakukan seperti biasa. Hanya saja ada beberapa kriteria yang diatur dalam PM nomor 25 tahun 2020 terkait aturan pengendalian arus mudik dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.
Baca juga : Lagi, 98 Santriwan Gontor Jawa Timur Pulang ke Lampung, Orang Tua Tunggu di Terminal Rajabasa
Denny menerangkan, ada 4 kriteria yang dibolehkan boleh mudik. Diantaranya orang yang berkerja di bidang ketahanan dan keamanan pangan, ekonomi, serta penangan Covid-19, mereka mendapatkan diskresi khusus untuk melakukan perjalanan keluar daerah.
Kemudian, pasien yang membutuhkan pertolongan medis, itu juga diberikan kemudahan untuk melintas keluar daerah. Ketiga, orang yang memiliki kepentingan mendesak, misalnya ada orang tua meninggal. Bisa berangkat ke kampung halaman, tetapi dilengkapi dengan keterangan, foto, dan diskresi dari kepolisian.
"Terakhir, pemulangan santriwan dan santriwati atau tenaga kerja WNI yang dipulangkan ke daerah asal. Itu kretiria-kriteria yang diberikan diskresi khusus untuk diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar daerah," ungkapnya Rabu (06/05/2020).
Diketahui, Rabu (06/05/2020) Terminal Type A Rajabasa Bandar Lampung kembali menerima kedatangan santriwan dari Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo Jawa Timur sebanyak 98 santriwan. (*)
Berita Lainnya
-
Perluas Akses Pendidikan Tinggi di Lampung, Universitas Saburai Promosi PMB ke Pemkab Mesuji
Rabu, 14 Mei 2025 -
Tumpahan Solar di Jalan Curam Sukadanaham Sebabkab Enam Pengendara Motor Terjatuh
Rabu, 14 Mei 2025 -
Dinas PU dan Disperkim Bandar Lampung Siap Tinjau Pembangunan Navara City Park Terkait Isu Banjir Sukabumi
Rabu, 14 Mei 2025 -
142.551 Kendaraan Melintas di Jalan Tol Ruas Bakter Selama Libur Waisak
Rabu, 14 Mei 2025