• Rabu, 26 Juni 2024

Walikota Herman HN Sambut Baik SE Gubernur Terkait Larangan ASN ke Bandar Lampung

Selasa, 05 Mei 2020 - 16.20 WIB
73

Walikota Bandar Lampung, Herman HN, saat melangsungkan Teleconfernce bersama Staf Khusus Presiden RI, Selasa (05/05/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi mengelurakan surat edaran (SE) terkait larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten/Kota memasuki kawasan zona merah Bandar Lampung.

Dalam Surat Edaran Gubernur nomor 045.2/1421/07/2020 menjelaskan, bahwa berdasarkan penetapan status zona merah kota Bandar Lampung sebagai wilayah pandemi penyebaran Covid-19. Maka Gubernur melarang ASN Kabupaten/Kota untuk masuk wilayah kota Bandar Lampung.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Bandar Lampung, Herman HN justru menyambut baik adanya surat edaran tersebut. Menurutnya dengan adanya surat tersebut justru membuat Bandar Lampung jauh kebih aman apabila tidak ada orang luar yang datang.

"Kalau Gubenur mengeluarkan surat edaran untuk masuk Bandar Lampung, yah silahkan. Saya malah senang, orang tidak boleh masuk kota kita jadi leboh aman. Soalnya kan selama ini pasien yang terkena itu dari luar semua," ungkapnya Selasa saat ditemui di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung, Selasa (05/05/2020). (*)