Walikota Herman HN Sambut Baik SE Gubernur Terkait Larangan ASN ke Bandar Lampung
Walikota Bandar Lampung, Herman HN, saat melangsungkan Teleconfernce bersama Staf Khusus Presiden RI, Selasa (05/05/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi mengelurakan surat edaran (SE) terkait larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten/Kota memasuki kawasan zona merah Bandar Lampung.
Dalam Surat Edaran Gubernur nomor 045.2/1421/07/2020 menjelaskan, bahwa berdasarkan penetapan status zona merah kota Bandar Lampung sebagai wilayah pandemi penyebaran Covid-19. Maka Gubernur melarang ASN Kabupaten/Kota untuk masuk wilayah kota Bandar Lampung.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Bandar Lampung, Herman HN justru menyambut baik adanya surat edaran tersebut. Menurutnya dengan adanya surat tersebut justru membuat Bandar Lampung jauh kebih aman apabila tidak ada orang luar yang datang.
"Kalau Gubenur mengeluarkan surat edaran untuk masuk Bandar Lampung, yah silahkan. Saya malah senang, orang tidak boleh masuk kota kita jadi leboh aman. Soalnya kan selama ini pasien yang terkena itu dari luar semua," ungkapnya Selasa saat ditemui di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung, Selasa (05/05/2020). (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








