• Rabu, 26 Juni 2024

Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Land Clearing, Kejati Lampung Disarankan Ajukan Kasasi

Selasa, 05 Mei 2020 - 16.06 WIB
465

Terdakwa sulaiman saat mendengarkan vonis di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diminta untuk mengajukan kasasi terhadap Sulaiman, terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek Land Clearing Bandara Radin Inten II tahun 2014, pada Kamis (30/4/2020) lalu.

Hal itu disampaikan Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiono, Selasa (5/5/2020).

"Kalau memang penuntut umum cukup bukti. Saya sarankan untuk mengajukan kasasi, karena ini diputus bebas, tapi sebaliknya kalau tidak cukup bukti nggak usah," kata Budiono.

Budiono mengaku prihatin dengan adanya putusan bebas terhadap perkara korupsi. Menurutnya, mungkin ada sesuatu yang salah dalam proses penyidikan dalam kasus tersebut, sehingga hakim memutus bebas.

"Yang jadi pertanyaan kita, kenapa perkara ini bisa diajukan kalau memang bukti-bukti tidak cukup kuat. Kita tidak bisa hanya menyalahkan hakim memutus bebas tapi mungkin dalam penuntut umum tidak cukup bukti untuk membuktikan seorang menjadi tersangka," jelasnya. 

Dikatakan Budiono, perkara korupsi adalah perkara yang cukup sulit. Ketika menjadikan seseorang tersangka, harus mempunyai bukti yang cukup kuat. Bukan hanya cukup dua alat bukti saja, tapi harus lebih. Karena ketika sudah masuk pengadilan, maka ini pertaruhan kredibilitas penuntut umum.

Untuk diketahui, terdakwa Sulaiman merupakan rentetan kasus yang menyeret mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Albar Hasan Tanjung dan Budi Rahmadi yang sudah divonis lebih dulu.

Ketua Majelis Hakim, Samsudin mengatakan, terdakwa Sulaiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana dalam dakwaan primer alternatif pertama ataupun kedua dan subsider alternatif satu serta kedua.

"Membebaskan Sulaiman dari segala dakwaan, dan memerintahkan terdakwa Sulaiman keluar dari tahanan kota," ujar Samsudin.

Sementara itu, JPU Zahri Kurniawan mengatakan, pihaknya mengambil jalan pikir-pikir atas vonis bebas yang telah diputuskan Majelis Hakim.

"Atas putusan tersebut, tentunya kami memanfaatkan waktu 7 hari ke depan untuk pikir-pikir," tandasnya.

Sebelumnya, JPU Zahri Kurniawan menyatakan, terdakwa Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta  melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat  (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Zahri pun meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sulaiman, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam berkas dakwaannya, Zahri menjelaskan, perbuatan terdakwa bermula pada paket Pekerjaan Konstruksi berupa Pekerjaan Land Clearing Pematangan Lahan Fasilitas Sisi Udara Baru Radin Inten II Lampung  Tahap I,  dengan  Nilai Pagu Paket sebesar Rp8.750.000.000.

Lanjut JPU, sekitar bulan Mei 2014 sebelum proses lelang Pekerjaan Land Clearing Pematangan Lahan Fasilitas Sisi Udara Baru Bandara Raden Inten II Lampung Tahap I, terdakwa dan saksi Budi Rahmadi bersepakat untuk mengerjakan proyek tersebut.

"Dengan pembagian tugas saksi Budi yang mengerjakan proyek tersebut sedangkan terdakwa yang mengerjakan administrasi lelang sampai kontrak termasuk mencari perusahaan untuk mengikuti proses lelang," kata JPU.

JPU mengatakan, untuk pengerjaan proyek tersebut sampai selesai, saksi Budi Rahmadi mendapat alokasi biaya kurang lebih sebesar Rp3,2 miliar. Sedangkan sisa dari nilai kontrak merupakan hak dari terdakwa karena terdakwa yang mengurus proses lelang pekerjaan sampai dapat dimenangkan.

"Terdakwa meminta saksi Budi untuk menyetorkan sebesar 58% dari setiap pembayaran yang diterima dari Kas Daerah kepada terdakwa," sebutnya.

Masih kata JPU, setelah itu saksi Budi Rahmadi yang bertindak sebagai kuasa Direktur PT. Daksina Persada dinyatakan sebagai pemenang Pekerjaan Kegiatan Land Clearing dan Pematangan Lahan Fasilitas Sisi Udara Baru Bandara Radin Inten II Bandar Lampung Tahun 2014.

Kemudian, terdakwa menyerahkan uang sebagai pembayaran kompensasi atas peminjaman PT. Daksina Persada kepada saksi Septian Sabungan Raja sebesar Rp 75 juta selalu saksi Wawan.

JPU melanjutkan, setelah itu dalam setiap pembayaran termin Pekerjaan Land Clearing dan Pematangan Lahan Sisi Udara Baru Bandara Raden Inten II Lampung Tahap I, saksi Budi Rahmadi menyerahkan uang kepada terdakwa sesuai dengan kesepakatan dengan terdakwa.

"Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung tanggal 16 Juni 2016 tentang laporan hasil audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana korupsi kegiatan Land Clearing dan pematangan Lahan fasilitas sisi Udara Baru Radin Inten II Bandar Lampung Tahun 2014 diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp4.585.799.125," tutupnya. (*)