• Rabu, 26 Juni 2024

Terkait Kendaraan 'Ngeyel' Tetap Mudik, Pemprov Lampung Akan Mengambil Sikap Tegas

Selasa, 05 Mei 2020 - 16.39 WIB
251

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, saat diwawancara awak media. Foto: Siti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan mengambil sikap tegas kepada kendaraan yang tetap 'ngeyel' melakukan perjalanan mudik di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakanj, kendaraan yang nekat mudik akan dikenakan denda berupa sanksi tilang. Sanksi ini rencananya akan mulai diberlakukan mulai 8 Mei mendatang.

"Sejauh ini masih sekedar imbauan kepada masyarakat yang mudik untuk balik kanan. Mekanismenya nanti mulai tanggal 8 Mei. Akan diterapkan denda dalam bentuk tilang, pihak kepolisian yang ada di depan," kata Bambang saat dimintai keterangan, Selasa (5/5/2020).

Hal tersebut dilakukan untuk terus menekan jumlah kendaraan pemudik yang masuk ke Provinsi Lampung. Terkecuali untuk masyarakat yang dikecualikan seperti santri dari pulau Jawa dan orang-orang yang dibekali surat sehat dan surat izin dari pihak kepolisian.

Lanjut Bambang, setelah diberlakukannya Permenhub Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 membuat jumlah orang yang masuk ke Provinsi Lampung terus menurun.

Beberapa fasilitas publik di Provinsi Lampung pun sudah ada beberapa yang ditutup. Seperti stasiun kereta api dan Bandara Radin Inten, yang sudah tidak melalukan perjalanan umum untuk masyarakat.

"Jumlah orang yang masuk ke Lampung terus menurun seiring diberlakukannya Permenhub Nomor 25. Semoga ke depan tidak ada yang melanggar lagi," katanya. (*)